
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat transformasi pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Penguatan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan integrasi data melalui Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meluncurkan ETLE HUB di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Sistem tersebut dirancang untuk mengubah pola pengawasan kendaraan angkutan barang dari yang selama ini banyak mengandalkan pengawasan konvensional menjadi sistem yang semakin terukur, terintegrasi, dan berbasis bukti elektronik.
Menurut Dudy, persoalan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ODOL memiliki dampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, ketertiban lalu lintas, hingga beban ekonomi yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” katanya.
Pengawasan ODOL Berbasis Teknologi
Dudy mengatakan, penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan langsung di lapangan tetap dibutuhkan, tetapi perkembangan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membuat pemanfaatan teknologi menjadi semakin penting.
“Penanganan over dimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” ujarnya.
ETLE HUB dikembangkan untuk menjawab kebutuhan tersebut. Sistem ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Melalui ETLE HUB, berbagai perangkat dan basis data diintegrasikan untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Sistem tersebut menghubungkan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan memanfaatkan sejumlah teknologi, antara lain Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), serta Weigh In Motion (WIM).
Integrasi teknologi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dimensi maupun muatan dikenali dengan lebih akurat. Data yang terkumpul kemudian dapat digunakan sebagai dasar proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weigh In Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dudy.
51 Titik Pantau, 198.127 Pelanggaran
ETLE HUB saat ini telah didukung 51 titik pantau pengawasan, yang terdiri atas 26 titik pantau di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol.
Cakupan tersebut akan diperluas. Dalam rencana implementasi hingga 2029, pemerintah menargetkan penambahan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.
Sebelum diluncurkan secara resmi, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba sejak Januari hingga Juli 2026. Uji coba dilakukan di tiga lokasi, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.
Hasil uji coba menunjukkan besarnya potensi teknologi tersebut dalam memperluas cakupan pengawasan. Selama periode tersebut, sistem mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Pada tahap awal, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Seiring pengembangan sistem, ETLE HUB kini memasuki tahap lanjutan yang didukung penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Dengan demikian, fungsi ETLE HUB tidak berhenti pada pendeteksian pelanggaran. Sistem ini diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital, mulai dari pemantauan dan identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.
Bukan Sekadar Menindak
Bagi Kemenhub, teknologi dalam ETLE HUB bukan semata-mata alat untuk meningkatkan jumlah penindakan. Sistem tersebut ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengubah perilaku dan membangun kepatuhan dalam ekosistem angkutan barang.
Dudy menegaskan, target Zero ODOL 2027 harus ditangani dari hulu hingga hilir. Artinya, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kendaraan sudah berada di jalan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, serta pemilik barang.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” ujar Dudy.
Penekanan terhadap tanggung jawab seluruh rantai angkutan barang menjadi penting karena pelanggaran ODOL tidak selalu dapat dilihat sebagai persoalan pengemudi semata.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan ODOL membutuhkan perubahan menyeluruh pada ekosistem distribusi barang. Pengawasan kendaraan di jalan perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan pelaku usaha sejak proses pemuatan hingga kendaraan beroperasi di jaringan jalan.
Integrasi Jalan Tol dan Kawasan Industri
Untuk memperkuat ekosistem pengawasan, pada saat peluncuran ETLE HUB Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah mitra strategis.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan kawasan industri serta dukungan layanan perbankan dalam proses penegakan hukum secara elektronik.
Kemenhub menjalin kerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero) untuk pemantauan, pengendalian, dan pengawasan kendaraan bermotor melalui integrasi data dan informasi kendaraan pada sistem BLUE menggunakan kamera ANPR dan/atau RFID di jalan tol.
Kerja sama serupa dilakukan dengan PT Marga Mandalasakti dan PT Jasa Marga untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui integrasi data dan informasi kendaraan pada sistem BLUE dengan dukungan teknologi ANPR dan/atau RFID.
Pengawasan juga diperluas ke kawasan industri. Kemenhub bekerja sama dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dalam penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus kawasan di lingkungan kawasan industri.
Kerja sama serupa dilakukan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara untuk penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus kawasan di kawasan industrinya.
Sementara untuk mendukung pembayaran dalam sistem penegakan hukum elektronik, Kemenhub bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui penyediaan layanan perbankan berbasis Application Programming Interface (API) atau BRIAPI.
Rangkaian kerja sama tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan ODOL mulai diarahkan menjadi sebuah ekosistem digital yang menghubungkan titik-titik pengawasan, data kendaraan, teknologi pendeteksi, badan usaha jalan tol, kawasan industri, hingga sistem pembayaran.
Data untuk Pencegahan
Selain mendukung penegakan hukum, Kemenhub melihat data ETLE HUB sebagai aset penting untuk memperbaiki kebijakan transportasi barang.
Data pelanggaran yang dikumpulkan secara sistematis dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola pelanggaran, menentukan lokasi pengawasan yang membutuhkan penguatan, serta menjadi bahan evaluasi kebijakan.
“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekadar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca pola, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” kata Dudy.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi. Data dapat digunakan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus menentukan intervensi yang lebih tepat berdasarkan karakteristik pelanggaran di lapangan.
Pemanfaatan teknologi juga diharapkan membuat proses pengawasan lebih konsisten. Ketika kendaraan teridentifikasi melalui sistem digital dan bukti elektronik dapat direkam secara sistematis, ruang pengawasan menjadi lebih luas tanpa sepenuhnya bergantung pada keberadaan petugas di setiap titik jalan.
Menjaga Keselamatan dan Infrastruktur
Target Zero ODOL 2027 pada akhirnya bukan hanya persoalan penegakan aturan kendaraan angkutan barang. Di baliknya terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga keselamatan pengguna jalan, mempertahankan kualitas infrastruktur, sekaligus menciptakan sistem distribusi barang yang lebih tertib dan efisien.
Kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melebihi ketentuan dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi jalan dan jembatan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur dan mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik.
Karena itu, keberhasilan ETLE HUB tidak hanya dapat diukur dari jumlah pelanggaran yang berhasil dideteksi. Lebih jauh, efektivitas sistem akan terlihat dari kemampuannya mendorong kepatuhan dan menurunkan pelanggaran secara berkelanjutan.
Teknologi menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan, tetapi perubahan perilaku seluruh pelaku dalam ekosistem angkutan barang tetap menjadi faktor penting untuk mencapai Zero ODOL.
Dudy menegaskan, tujuan akhir dari kebijakan tersebut adalah menciptakan angkutan barang yang efisien sekaligus aman bagi masyarakat dan berkelanjutan bagi infrastruktur transportasi.
“Pada akhirnya, kita semua menginginkan seluruh angkutan barang dapat bergerak secara efisien, infrastruktur jalan dan jembatan tetap terjaga, serta yang paling penting masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman dan selamat,” pungkasnya.
Dengan ETLE HUB, Kemenhub menempatkan teknologi dan integrasi data sebagai fondasi baru dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Dari 51 titik pantau yang telah beroperasi hingga rencana perluasan jaringan pengawasan, sistem ini menjadi salah satu instrumen penting dalam perjalanan menuju Zero ODOL 2027.
Namun, target tersebut pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar sistem digital. Konsistensi penegakan hukum, integrasi lintas lembaga, kepatuhan pelaku usaha, serta pemanfaatan data untuk pencegahan menjadi faktor yang menentukan apakah transformasi pengawasan ini mampu menghasilkan perubahan nyata di jalan. (*)






