
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia telah membakar lebih dari 107.000 hektare lahan. Pemerintah memperkuat penanganan di tengah ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan masih berlangsung hingga September atau Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan karhutla sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Data luas lahan yang terbakar tersebut disampaikan Djamari setelah memimpin rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Sampai dengan hari ini, wilayah kita di Indonesia ini yang terbakar hutan terhitung 107.000 hektare lebih,” kata Djamari.
Besarnya luasan lahan yang terbakar membuat pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran selama periode kering.
Enam Provinsi Jadi Prioritas Pengawasan
Pemerintah mewaspadai enam provinsi yang dinilai rawan mengalami karhutla, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Ancaman tersebut semakin menjadi perhatian karena kondisi cuaca kering dapat meningkatkan potensi muncul dan meluasnya titik api. Karena itu, penanganan karhutla dilakukan melalui kombinasi operasi darat dan udara.
Djamari mengatakan pemerintah telah mengerahkan 43 helikopter dan 15 pesawat fixed wing untuk mendukung penanggulangan karhutla di berbagai wilayah.
Pengerahan armada udara menjadi salah satu instrumen penting, khususnya untuk menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat. Namun, operasi darat tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemadaman.
Keterbatasan sumber air di sejumlah lokasi menjadi salah satu tantangan yang harus diantisipasi. Untuk itu, pemerintah menyiapkan sejumlah metode pendukung, termasuk penggunaan flexible tank untuk menampung dan mendistribusikan air ke lokasi yang membutuhkan.
“Kita masih punya menggunakan flexible tank yang bisa kita bawa, kita kedepankan, kita mundur, dan flexible tank nanti diisi (air),” ujar Djamari.
Penggunaan sarana tersebut diharapkan dapat membantu operasi pemadaman di lokasi yang mengalami keterbatasan akses maupun pasokan air.
OMC Menunggu Awan Hujan
Selain operasi pemadaman, pemerintah juga mengupayakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu mengendalikan karhutla.
Namun, pelaksanaan OMC sangat bergantung pada kondisi atmosfer. Teknologi modifikasi cuaca membutuhkan keberadaan awan hujan yang memenuhi kondisi tertentu untuk dapat disemai.
“Selama awan hujan itu tidak bisa kita temukan, kita tidak akan bisa membuat hujan buatan,” ungkap Djamari.
Karena itu, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan awan hujan. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan Djamari, terdapat peluang munculnya awan hujan pada beberapa hari dalam periode hingga 18 Agustus 2026.
“Berdasarkan perkiraan sekarang ini, pada minggu ini sampai dengan 18 Agustus, itu ada tiga atau empat hari, kemungkinan awan hujan ada,” terangnya.
Djamari bahkan berharap peluang hujan tersebut dapat membantu mengurangi risiko karhutla menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kalau itu ada, itu memang mungkin anugerah yang diberikan kepada kita. Mungkin menjelang 17 Agustus ini akan keluar awan hujan,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan faktor cuaca dalam penanganan karhutla. Pengendalian titik api dan pencegahan kebakaran tetap dilakukan melalui operasi darat maupun udara.
TPA Juga Jadi Perhatian
Ancaman kebakaran di tengah kondisi kering tidak hanya terjadi di kawasan hutan dan lahan. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap potensi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Djamari mengatakan, timbunan sampah di TPA akan terus dibasahi sebagai langkah pencegahan kebakaran. Upaya tersebut dinilai penting karena kebakaran di area timbunan sampah dapat menghasilkan gas berbahaya.
“Upaya yang dilakukan untuk mengendalikan itu adalah di TPA itu selalu dibasahi agar tidak terbakar,” katanya.
Selain menjaga kelembapan timbunan sampah, pengawasan di sekitar TPA juga diperketat untuk mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Salah satu perhatian pemerintah adalah potensi pembuangan puntung rokok secara sembarangan di sekitar kawasan TPA.
“Apabila itu terbakar, seperti kita semua tahu bahwa ada gas metan yang cukup berbahaya buat kesehatan kita semua,” ujar Djamari.
Langkah pencegahan tersebut menjadi bagian dari kewaspadaan pemerintah menghadapi kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di berbagai lokasi.
Ancaman Pencopotan Kapolda dan Pangdam Masih Berlaku
Selain memperkuat operasi penanganan di lapangan, pemerintah kembali menegaskan pentingnya tanggung jawab aparat di daerah dalam pengendalian karhutla.
Djamari menyatakan bahwa kebijakan pencopotan kapolda maupun pangdam apabila dinilai gagal menangani karhutla masih berlaku.
Kebijakan tersebut sebelumnya pernah ditegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada periode penanganan karhutla 2015 dan 2019.
“Masih berlaku,” tegas Djamari.
Ia mengaku terus mengingatkan jajaran di daerah mengenai konsekuensi tersebut ketika melakukan kunjungan ke berbagai wilayah.
“Saya tekankan itu (kebijakan pencopotan). ‘Keberhasilan Anda mengendalikan (karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan’,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pengendalian karhutla sebagai tanggung jawab serius yang membutuhkan koordinasi dan respons cepat di tingkat daerah.
Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Pemadaman
Dengan luasan lahan terbakar yang telah mencapai lebih dari 107.000 hektare, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya titik api baru.
Pemerintah kini mengombinasikan berbagai pendekatan, mulai dari operasi darat, pengerahan armada udara, penyediaan sarana penampungan air, pemantauan kondisi cuaca, hingga peluang pelaksanaan OMC.
Di sisi lain, pencegahan juga diperluas ke kawasan nonhutan seperti TPA yang berpotensi mengalami kebakaran ketika kondisi lingkungan mengering.
Keenam provinsi yang masuk dalam daftar wilayah rawan menjadi perhatian utama. Pengawasan di wilayah tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
Ancaman karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta pengelola kawasan memiliki peran dalam mencegah kebakaran dan memastikan penanganannya berlangsung cepat ketika titik api ditemukan.
Di tengah prakiraan El Nino yang masih berlangsung hingga September atau Oktober 2026, kewaspadaan menjadi semakin penting. Pemerintah berharap peluang hujan yang diperkirakan muncul pada sejumlah hari hingga 18 Agustus dapat membantu meredakan kondisi kering.
Namun, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan tetap harus berjalan. Sebab, keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga seberapa cepat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mencegah kebakaran meluas. (*)






