
PEKANBARU, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Dua daerah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, resmi menaikkan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi kabut asap yang semakin pekat dan kualitas udara yang terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Dampak karhutla mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat, termasuk terganggunya aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, mengatakan peningkatan status di dua daerah tersebut dilakukan karena dampak karhutla dinilai sudah cukup serius.
“Saat ini dua daerah yakni Pekanbaru dan Pelalawan sudah menaikkan status menjadi tanggap darurat karhutla,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Status Tanggap Darurat Perkuat Penanganan Karhutla
Menurut Edy, peningkatan status dari siaga menjadi tanggap darurat bukan sekadar perubahan administratif. Status tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya dan mempercepat penanganan di lapangan.
Karhutla yang berkembang cepat membutuhkan pengerahan personel, peralatan, logistik serta dukungan lintas sektor secara terpadu. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan mekanisme penanganan yang lebih responsif untuk menghadapi situasi darurat.
“Peningkatan status menjadi tanggap darurat diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mempercepat penanganan kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat,” kata Edy.
Status tanggap darurat juga dapat mempermudah koordinasi dalam penyaluran bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun dukungan antarwilayah.
Langkah tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman titik api. Pemerintah juga harus menangani dampak ikutannya, mulai dari memburuknya kualitas udara, gangguan kesehatan, terganggunya transportasi hingga aktivitas pendidikan dan ekonomi masyarakat.
Seluruh Daerah di Riau Sudah Berstatus Siaga
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau masih memantau perkembangan karhutla di kabupaten dan kota lainnya sebelum menentukan apakah status tanggap darurat perlu ditetapkan pada tingkat provinsi.
Hingga Kamis (27/8/2026), seluruh kabupaten dan kota di Riau telah menetapkan status siaga darurat karhutla.
Kabupaten Kuantan Singingi menjadi daerah terbaru yang menetapkan status siaga darurat. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman karhutla masih tinggi dan berpotensi meluas apabila tidak segera dikendalikan.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran, terutama kawasan yang mengalami kekeringan dan memiliki lahan gambut.
Dengan semakin luasnya wilayah yang terdampak, koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat serta pihak terkait lainnya menjadi semakin penting.
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Pendidikan
Dampak karhutla kini tidak hanya terlihat dari munculnya titik panas dan kebakaran lahan. Kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di sektor pendidikan.
Di Kota Pekanbaru, kualitas udara berdasarkan konsentrasi partikulat PM2,5 dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah mitigasi untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap peserta didik.
Sejumlah sekolah mulai diliburkan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Sejumlah perguruan tinggi juga mengambil kebijakan serupa sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Selain meliburkan kegiatan belajar tatap muka, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring mulai diterapkan di sejumlah daerah terdampak.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap pelajar di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik.
Enam Wilayah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, penerapan PJJ telah dilakukan di sejumlah wilayah di Riau, yakni:
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Sejumlah kecamatan di Kabupaten Siak
Penerapan PJJ tersebut bersifat sebagai langkah mitigasi agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa meningkatkan paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik.
Di sisi lain, kondisi kualitas udara menjadi indikator penting dalam menentukan kebijakan pendidikan. Pemerintah daerah perlu terus melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di masing-masing wilayah.
Penanganan Karhutla Riau Memasuki Fase Kritis
Naiknya status Pekanbaru dan Pelalawan menjadi tanggap darurat menunjukkan bahwa karhutla di Riau telah berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih agresif dan terkoordinasi.
Ancaman karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Jika kabut asap bertahan dalam waktu lama, masyarakat berpotensi menghadapi gangguan aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan, mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Karena itu, percepatan pemadaman menjadi prioritas, bersamaan dengan upaya memastikan masyarakat di wilayah terdampak memperoleh perlindungan dari paparan asap.
Pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan agar kebakaran baru tidak terus bermunculan. Upaya tersebut mencakup pemantauan kawasan rawan, pengendalian pembukaan lahan dengan cara membakar, patroli terpadu serta pelibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Dengan seluruh kabupaten dan kota di Riau kini berstatus siaga darurat, perkembangan karhutla masih perlu menjadi perhatian serius. Apalagi, peningkatan status di Pekanbaru dan Pelalawan memperlihatkan bahwa eskalasi kebakaran dapat dengan cepat berubah menjadi kondisi darurat yang berdampak langsung kepada masyarakat. (*)






