DPR Soroti Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi Hanya 20 Persen

Bagikan

DPR Soroti Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi Hanya 20 Persen
Suasana rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Komisi III DPR RI menyoroti rendahnya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai belum sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus didorong.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari perkara korupsi disebut paling besar hanya sekitar 20 persen dari kerugian riil.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana. Yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.

DPR Soroti Sejumlah Persoalan Perampasan Aset

Menurut Habiburokhman, persoalan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara. Ia menyebut masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengaturan dan pelaksanaannya.

Beberapa persoalan tersebut antara lain pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, proses perkara yang dapat terhambat dalam kondisi tertentu, prosedur yang belum jelas, serta tata kelola yang dinilai belum optimal.

“Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal,” kata dia.

Persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku atau pihak lain.

Draf RUU Atur Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Dalam laporan perkembangan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman juga memaparkan sejumlah jenis aset yang masuk dalam pembahasan draf sementara.

Aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Selain itu, terdapat pula aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Dengan cakupan tersebut, pengaturan perampasan aset diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih memadai bagi negara dalam melakukan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan prinsip hukum, pembuktian, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Dua Metode Perampasan Aset Dibahas

Habiburokhman mengungkapkan, terdapat dua metode utama perampasan aset yang saat ini sedang didiskusikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau yang dalam teori hukum dikenal sebagai in personam.

Kedua, perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai in rem.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Minta Pemda di Tanah Papua Segera Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu

“Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua. Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” ujar Habiburokhman.

Kombinasi kedua pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena mekanisme perampasan aset harus dirancang agar efektif dalam memulihkan kerugian, tetapi tetap memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Perlindungan Hak Warga Jadi Perhatian

Di sisi lain, Komisi III DPR menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam merampas aset tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Habiburokhman mengatakan, penyusunan regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak atas harta benda.

Prinsip tersebut penting karena perampasan aset menyangkut hak kepemilikan seseorang. Karena itu, mekanisme yang nantinya dituangkan dalam undang-undang harus memiliki batasan, prosedur, serta mekanisme hukum yang jelas untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.

Komisi III, kata Habiburokhman, berkomitmen menyusun kebijakan perampasan aset yang berkeadilan sekaligus efektif untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset dan Tantangan Pemulihan Aset Negara

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selama ini, proses penindakan perkara korupsi sering kali berhadapan dengan persoalan bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat ditemukan, dibekukan, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.

Tantangan tersebut semakin kompleks ketika aset hasil tindak pidana telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam bentuk dan kepemilikan yang berbeda.

Karena itu, keberadaan aturan yang lebih komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai jenis aset yang dapat dirampas, mekanisme perampasan, kewenangan aparat penegak hukum, proses keberatan atau pembelaan bagi pihak yang terdampak, hingga tata kelola aset yang telah dirampas.

Pada saat yang sama, efektivitas aturan nantinya tidak hanya ditentukan oleh substansi undang-undang, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam menerapkannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Bagi publik, keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan sekadar lahirnya regulasi baru. Ukurannya adalah seberapa jauh negara mampu mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan dan meningkatkan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

Dengan pembahasan yang masih berjalan, publik kini menunggu bagaimana Komisi III DPR bersama pemerintah merumuskan mekanisme perampasan aset yang efektif sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait