Jelang Demo di DPR, Polisi Amankan Sejumlah Orang Sejak Rabu Malam

Bagikan

Jelang Demo di DPR, Polisi Amankan Sejumlah Orang Sejak Rabu Malam
Sejumlah peserta aksi berkumpul sambil membawa bendera Merah Putih dalam unjuk rasa di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Sejumlah orang diamankan dan diperiksa polisi menjelang aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Mereka diamankan sejak Rabu (26/8) malam sebagai bagian dari langkah kepolisian mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djamari Chaniogo seusai berolahraga bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen Deddy Suryadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kamis pagi.

Menurut Djamari, informasi mengenai pengamanan sejumlah orang itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya. Namun, pemerintah belum mengungkap identitas, jumlah, maupun status hukum orang-orang yang diamankan tersebut.

“Kapolda menyampaikan saya, dari sejak tadi malam itu dilakukan ada beberapa orang yang sudah kita periksa yang kita tahan untuk sementara,” kata Djamari kepada wartawan, Kamis.

Djamari menjelaskan, pengamanan dilakukan sebelum aksi unjuk rasa berlangsung. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya aparat untuk mencegah munculnya gangguan keamanan di tengah berkumpulnya berbagai kelompok massa di sekitar kompleks parlemen.

Antisipasi Penyusupan dan Kericuhan

Djamari mengatakan, aparat perlu mengantisipasi kemungkinan adanya pihak tertentu yang menyusup ke dalam massa aksi dan memicu kerusuhan.

Menurut dia, banyaknya kelompok masyarakat dan mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI membuat aspek keamanan menjadi perhatian aparat.

Karena itu, kepolisian diminta melakukan langkah pencegahan tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Kapolda menyampaikan saya, dari sejak tadi malam itu dilakukan ada beberapa orang yang sudah kita periksa yang kita tahan untuk sementara,” ujar Djamari.

Meski demikian, Djamari belum menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran atau tindakan yang menyebabkan sejumlah orang tersebut diamankan.

Belum diketahui pula apakah mereka telah ditetapkan dalam status hukum tertentu atau masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan.

Pemerintah juga belum menyampaikan jumlah pasti orang yang diamankan hingga Kamis pagi.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penyekatan

Di tengah pengamanan aksi, Djamari memastikan pemerintah tidak melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang hendak menuju lokasi demonstrasi.

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, aparat tidak diarahkan untuk menghalangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

“Penyekatan tuh enggak ada ya, masa penyekatan orang menyampaikan aspirasi disekat ya enggak ada penyekatan,” kata Djamari.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah memastikan kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan tertib dan aman.

Baca Juga :  MPR Tetapkan Sidang Tahunan Digelar 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan

Aparat, kata dia, lebih diarahkan pada langkah pengamanan dan pencegahan terhadap potensi gangguan yang dapat mengganggu jalannya demonstrasi maupun keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, pengamanan terhadap sejumlah orang yang dilakukan sejak malam sebelumnya disebut tidak berkaitan dengan kebijakan penyekatan massa demonstran secara umum.

Empat Kelompok Dijadwalkan Berunjuk Rasa

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8) diikuti sedikitnya empat kelompok masyarakat dan mahasiswa.

Kelompok tersebut yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).

Masing-masing kelompok membawa tuntutan dan agenda yang berbeda.

AMPB dari Pati dan AMDB dari Depok sama-sama mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

AMDB juga membawa tuntutan lain, antara lain hukuman mati bagi koruptor serta penurunan harga kebutuhan pokok.

Sementara itu, GERAM membawa 10 tuntutan yang mencakup sejumlah persoalan nasional, mulai dari demokrasi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, militerisme hingga pemberantasan korupsi.

Adapun RMP4 dari Bangkalan, Jawa Timur, membawa agenda yang berbeda. Kelompok tersebut menyatakan dukungan terhadap sejumlah program Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus mendorong adanya perbaikan dalam tata kelola pelaksanaan program tersebut.

Pengamanan Disiapkan untuk Jaga Aksi Tetap Kondusif

Beragamnya kelompok yang berkumpul di kawasan Gedung DPR/MPR RI membuat kepolisian menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama aksi berlangsung.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga agar penyampaian aspirasi tetap berjalan tanpa gangguan. Di sisi lain, aparat juga diminta mencegah adanya pihak yang memanfaatkan kerumunan untuk melakukan tindakan yang dapat berujung pada kericuhan.

Pengamanan tersebut menjadi penting karena demonstrasi melibatkan kelompok dengan tuntutan yang berbeda. Situasi di lapangan dapat berubah apabila terjadi gesekan antarmassa maupun tindakan provokatif dari pihak tertentu.

Hingga Kamis pagi, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jumlah orang yang diamankan sejak Rabu malam, identitas mereka, serta hasil pemeriksaan kepolisian.

Pemerintah juga memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Pengamanan diarahkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan, bukan menghalangi hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

Situasi di sekitar kompleks parlemen selanjutnya bergantung pada pelaksanaan aksi dan kemampuan seluruh pihak menjaga demonstrasi tetap tertib. Massa aksi diharapkan menyampaikan tuntutan secara damai, sementara aparat dituntut menjalankan pengamanan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait