Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp60.000 per Jam, Warga Khawatir Parkir Liar Makin Marak

Bagikan

Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp60.000 per Jam, Warga Khawatir Parkir Liar Makin Marak
Jejeran mobil terpakir di salah satu tempat parkir di Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga berkali-kali lipat menuai protes dari masyarakat. Usulan tersebut mencuat dari Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta yang mendorong penyesuaian tarif parkir kendaraan berdasarkan kawasan.

Dalam usulan itu, tarif parkir sepeda motor yang saat ini berada di kisaran Rp3.000 per jam diusulkan menjadi Rp15.000 per jam. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya sekitar Rp6.000 per jam diusulkan naik menjadi Rp60.000 per jam.

Besaran tarif nantinya tidak disamaratakan di seluruh Jakarta. Kawasan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis, seperti Menteng, SCBD, Pondok Indah, Gunawarman, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK), diproyeksikan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.

Usulan kenaikan tersebut salah satunya dilatarbelakangi belum berubahnya tarif parkir Jakarta selama sekitar 14 tahun.

Namun, rencana tersebut langsung mendapat sorotan warga. Kenaikan tarif hingga lima kali lipat untuk sepeda motor dan sepuluh kali lipat untuk mobil dinilai berpotensi membebani masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bukan semata-mata karena alasan gaya hidup, tetapi tuntutan pekerjaan.

Pengemudi: Tidak Semua Pemilik Mobil Orang Kaya

Seorang pengendara mobil, Yudi (25), mengatakan dirinya tidak sepakat apabila kenaikan tarif parkir diberlakukan secara drastis.

“Enggak setuju, karena enggak semua orang yang punya mobil itu orang kaya semua. Memang ada kategori kalau orang punya mobil itu kondisinya mampu, tapi belum tentu,” kata Yudi saat diwawancarai di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Yudi, pemerintah perlu melihat karakteristik pengguna kendaraan secara lebih luas. Sebab, mobil tidak hanya digunakan oleh pekerja kantoran atau masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ada kelompok pekerja yang memang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kurir barang dan pengemudi taksi online.

Persoalan semakin kompleks ketika para pengemudi tersebut harus mengantarkan barang atau penumpang ke kawasan yang nantinya masuk dalam kategori tarif parkir tinggi.

“Driver taksi online sendiri kerap kali mengantar penumpang ke kawasan elite yang menjadi target lokasi untuk dinaikkan tarif parkirnya,” ujarnya.

Yudi menilai tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam dapat memberikan tekanan langsung terhadap pendapatan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi maupun jasa pengantaran.

Jika kendaraan harus berhenti cukup lama karena menunggu atau menjemput penumpang, biaya parkir dapat menggerus penghasilan yang mereka peroleh dalam sehari.

Kenaikan Tarif Parkir Dinilai Belum Menjadi Solusi Kemacetan

Yudi memahami alasan di balik wacana kenaikan tarif parkir. Pemerintah diharapkan dapat mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum.

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan pemerataan akses transportasi publik.

“Kalau tujuannya agar orang-orang beralih ke transportasi umum, menurut saya itu tidak solutif karena tidak semua orang yang ke kantor lokasinya sudah terintegrasi dengan transportasi umum,” katanya.

Bagi sebagian pekerja, kendaraan pribadi masih dianggap lebih efisien dari sisi waktu. Perjalanan menggunakan transportasi umum dalam beberapa kasus mengharuskan penumpang berganti moda berkali-kali dan melanjutkan perjalanan menggunakan ojek.

Persoalan tersebut membuat sebagian masyarakat tetap memilih kendaraan pribadi meskipun biaya operasionalnya meningkat.

Pengendara Motor Pilih Kendaraan Pribadi karena Lebih Efisien

Keluhan serupa disampaikan Dilla (28), pengendara sepeda motor. Ia menilai kenaikan tarif parkir berkali-kali lipat justru dapat menekan masyarakat yang pekerjaannya menuntut mobilitas tinggi.

Menurutnya, sepeda motor masih menjadi pilihan paling realistis bagi sebagian pekerja karena biaya dan waktu perjalanan relatif lebih efisien.

“Sebagai contoh, naik motor bensin sehari mungkin cuma Rp20.000. Tapi, kalau naik Transjakarta atau kereta, dari rumah kita harus naik ojek dulu ke stasiun, itu sudah Rp15.000 sendiri. Belum lagi dari stasiun ke tempat kerja naik ojek lagi,” ungkap Dilla.

Karena itu, kenaikan tarif parkir tidak otomatis membuat seluruh pengguna kendaraan pribadi berpindah ke transportasi umum.

Menurut Dilla, kebijakan tersebut justru harus dibarengi peningkatan kualitas, jangkauan, konektivitas, dan kemudahan transportasi publik.

Tarif Parkir Mahal Dikhawatirkan Memicu Parkir Liar

Selain membebani pengguna kendaraan, Dilla mengkhawatirkan tarif parkir resmi yang terlalu mahal justru menciptakan persoalan baru berupa berkembangnya parkir liar.

Ia mengaku praktik parkir liar masih mudah ditemukan di sekitar pusat perbelanjaan maupun kawasan perkantoran.

Bahkan ketika tarif parkir resmi masih berada di kisaran Rp6.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk sepeda motor, sebagian masyarakat disebut sudah memilih parkir liar karena tarifnya lebih murah atau menggunakan sistem tarif tetap untuk waktu yang lebih lama.

“Menurut saya bakal ciptain lahan parkir liar. Sekarang saja di sekitar mal, tarif parkir yang masih terjangkau sekitar Rp6.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk motor masih banyak dikalahkan oleh parkir liar,” kata Dilla.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Jika parkir liar semakin menjamur dan menggunakan bahu jalan, persoalan parkir justru dapat berkontribusi terhadap kemacetan baru.

Kendaraan yang berhenti atau terparkir di ruang jalan akan mengurangi kapasitas ruas jalan. Pada kawasan dengan aktivitas perdagangan dan perkantoran tinggi, kondisi tersebut berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas.

“Kalau lahan parkir liar semakin bertumbuh dan berada di bahu jalan, justru membuat kondisi Jakarta semakin berantakan,” ujarnya.

Dilla menilai pemerintah seharusnya tidak hanya menaikkan tarif parkir, tetapi memastikan ruang parkir resmi, pengawasan, serta transportasi publik tersedia secara memadai.

Warga Minta Transportasi Publik Diperkuat

Menurut Dilla, solusi yang lebih masuk akal untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi adalah memperluas jangkauan transportasi umum.

Transportasi publik, kata dia, harus mampu menjangkau kawasan permukiman hingga titik tujuan perjalanan sehingga masyarakat tidak menghadapi biaya tambahan untuk berpindah dari rumah ke stasiun atau halte.

Dengan konektivitas yang semakin baik, masyarakat akan memiliki alasan yang lebih kuat untuk meninggalkan kendaraan pribadi.

Artinya, kenaikan tarif parkir idealnya tidak berdiri sendiri sebagai instrumen pembatasan kendaraan pribadi.

Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari strategi transportasi perkotaan yang lebih besar, mulai dari integrasi antarmoda, peningkatan layanan angkutan umum, penyediaan fasilitas pejalan kaki, hingga pengendalian parkir liar.

Ada Warga yang Setuju, tetapi dengan Syarat

Tidak semua warga menolak rencana kenaikan tarif parkir. Pengendara motor Rali (24), misalnya, mengaku dapat menerima kenaikan tarif sepanjang pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung.

Menurut Rali, pemerintah perlu memperbanyak transportasi umum hingga mendekati kawasan permukiman.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu selalu menggunakan kendaraan pribadi hanya untuk mencapai halte atau stasiun.

Selain transportasi publik, Rali juga menyoroti pertumbuhan kepemilikan kendaraan.

“Selama syarat mengambil kendaraan masih mudah dan murah, masalah ini akan tetap sulit diatasi. Masalahnya ada di situ. Jadi, volume mobil sudah terlalu banyak,” kata Rali.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemacetan Jakarta tidak hanya berkaitan dengan tarif parkir. Pertumbuhan jumlah kendaraan, keterbatasan ruang jalan, pola perjalanan warga, tata ruang kota, serta kualitas transportasi umum menjadi bagian dari persoalan yang saling berkaitan.

Pramono Anung: Belum Ada Keputusan

Di tengah polemik tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan belum mengambil keputusan mengenai penerapan tarif baru yang diusulkan DPRD Jakarta.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” ujar Pramono seusai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).

Pramono juga menegaskan bahwa angka Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp15.000 per jam untuk sepeda motor bukan merupakan angka yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Angka tersebut merupakan bagian dari usulan DPRD Jakarta melalui Pansus Perparkiran.

Dengan demikian, kenaikan tarif parkir tersebut hingga kini masih berada pada tahap wacana dan belum menjadi kebijakan resmi yang berlaku bagi masyarakat Jakarta.

Ujian Kebijakan Parkir Jakarta

Wacana kenaikan tarif parkir memperlihatkan dilema besar dalam pengelolaan transportasi Jakarta.

Di satu sisi, tarif parkir yang lebih mahal dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong peralihan ke transportasi umum.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berisiko menambah beban pekerja yang memang membutuhkan kendaraan untuk menjalankan profesinya.

Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya parkir liar apabila perbedaan harga antara parkir resmi dan tidak resmi semakin lebar.

Karena itu, sebelum tarif baru diterapkan, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar perhitungan yang jelas, mempertimbangkan karakteristik setiap kawasan, serta disertai pengawasan terhadap parkir liar.

Yang tidak kalah penting, kenaikan tarif parkir harus berjalan beriringan dengan peningkatan layanan transportasi publik.

Jika masyarakat diberikan alternatif transportasi yang nyaman, terjangkau, aman, dan benar-benar terintegrasi hingga dekat dengan tempat tinggal maupun tujuan perjalanan, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi akan lebih mudah diterima.

Sebaliknya, apabila tarif parkir dinaikkan secara drastis tanpa diikuti perbaikan konektivitas transportasi umum dan pengawasan parkir liar, kebijakan tersebut berisiko hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Untuk saat ini, tarif Rp60.000 per jam bagi mobil dan Rp15.000 per jam bagi sepeda motor belum menjadi tarif resmi. Keputusan akhir mengenai perubahan tarif masih menunggu pembahasan dan keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait