
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih memberikan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dimanfaatkan masyarakat pada September 2026.
Program tersebut menawarkan bentuk keringanan yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan, memberikan potongan pokok PKB, mengurangi tunggakan pajak, hingga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
Masa berlaku program juga tidak sama. Sebagian kebijakan akan berakhir pada 30 September 2026, sementara daerah lainnya memberikan kesempatan hingga Oktober atau Desember 2026.
Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan perlu mencermati ketentuan di daerah masing-masing. Sebab, istilah pemutihan tidak selalu berarti seluruh tunggakan pajak dihapus. Jenis kendaraan, periode tunggakan, besaran diskon, hingga layanan yang mendapatkan pembebasan ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Berikut 10 provinsi yang masih memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026.
- Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Salah satu keringanan yang diberikan menyasar pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam skema yang ditetapkan, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun tidak harus membayar seluruh akumulasi tunggakan sebagaimana kewajiban normal.
Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB.
Bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, tersedia tambahan insentif berupa diskon pokok PKB. Kendaraan roda dua mendapatkan diskon sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan proses BBNKB, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Selain itu, masyarakat memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua layanan kendaraan masuk dalam program. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk kendaraan, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB dan nomor pilihan R4.
- Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan juga masih berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pemerintah provinsi memberlakukan program tersebut sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus membuat administrasi kendaraan kembali tertib.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau BBNKB II.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut melalui kantor layanan Samsat yang tersedia di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Karena program baru berakhir pada 31 Oktober 2026, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan tersebut selama September.
- Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan cukup beragam. Pemerintah daerah memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Selain itu, terdapat pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan elektronik seperti e-Samsat atau SIGNAL, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan potongan sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, tersedia potongan PKB sebesar 50 persen sesuai ketentuan.
Masyarakat Kepri perlu memperhatikan tenggat waktu karena program tersebut berakhir pada 30 September 2026.
- Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga masih dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan sejumlah denda, yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda keterlambatan.
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan persyaratan dan ketentuan administrasi sebelum melakukan pembayaran melalui layanan Samsat.
- Sulawesi Utara
Berbeda dengan sejumlah provinsi yang programnya berakhir pada September, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan masa berlaku lebih panjang.
Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Berdasarkan informasi Bapenda Sulawesi Utara, masyarakat mendapatkan sejumlah insentif, antara lain pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Dengan masa berlaku hingga akhir 2026, masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program tersebut.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
- Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memberikan keringanan pajak kendaraan yang masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
Program tersebut memberikan diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50 persen.
Selain itu, denda PKB untuk tahun 2025 dan sebelumnya dibebaskan sebesar 100 persen.
Khusus kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC, pemerintah memberikan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen.
Terdapat pula pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Pemilik kendaraan di Sulawesi Barat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut sebelum periode keringanan berakhir.
- Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
Selain itu, terdapat pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
Pemerintah daerah juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan periode program yang masih berlangsung hingga akhir tahun, masyarakat Jawa Tengah masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
- Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan sejumlah keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Salah satunya adalah penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pada tahun keenam dan seterusnya, termasuk sanksi denda, sesuai ketentuan program.
Pemerintah daerah juga memberikan penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
Untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen.
Selain itu, terdapat pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan, tersedia insentif pajak sebesar 12 persen sesuai ketentuan.
Program tersebut masih dapat dimanfaatkan masyarakat Papua Barat sepanjang September dan hingga Oktober 2026.
- Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan pada 2026.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 15 Juni 2026.
Salah satu keringanan utama adalah penghapusan denda keterlambatan PKB sebesar 100 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan selama memenuhi ketentuan program.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2020 dan sebelumnya, sesuai ketentuan program.
Kedua keringanan tersebut berlaku hingga 30 September 2026.
NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke NTB.
Pemilik kendaraan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama serta pembebasan denda keterlambatan dalam proses mutasi.
Untuk insentif mutasi kendaraan tersebut, masa berlakunya lebih panjang, yakni hingga 19 Desember 2026.
- Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bapenda juga memberikan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor pada 2026.
Program yang berlangsung mulai 31 Maret hingga 30 September 2026 tersebut memberikan diskon pokok PKB terutang untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi sebesar 24 persen.
Selain itu, masyarakat mendapatkan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,5 persen sesuai ketentuan program.
Pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan balik nama dapat dilakukan melalui berbagai layanan Samsat, termasuk Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, maupun layanan digital yang tersedia.
Pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan perlu memperhatikan batas waktu karena program berakhir pada 30 September 2026.
Pemilik Kendaraan Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir
Beragam program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa skema pemutihan berbeda di setiap provinsi. Ada daerah yang hanya menghapus denda, memberikan diskon pokok PKB, mengurangi tunggakan, atau memberikan pembebasan untuk komponen pajak tertentu.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa seluruh tunggakan akan otomatis dihapus.
Wajib pajak perlu memastikan status kendaraan, jumlah tunggakan, jenis keringanan, periode pajak yang tercakup, serta persyaratan administrasi melalui kanal resmi Bapenda atau Samsat masing-masing daerah.
Hal ini penting terutama bagi masyarakat di provinsi yang masa programnya berakhir pada 30 September 2026.
Jangan menunggu hari terakhir. Selain menghindari antrean, pembayaran lebih awal memberikan waktu apabila terdapat persoalan dokumen, data kendaraan, maupun kendala dalam proses administrasi.
Bagi pemilik kendaraan yang berada di Jambi, Kepulauan Riau, DIY, Sulawesi Barat, NTB, dan Kalimantan Selatan, September 2026 menjadi salah satu periode penting karena program keringanan di daerah-daerah tersebut berakhir pada 30 September.
Sementara masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung dan Papua Barat masih memiliki kesempatan hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemilik kendaraan di Sulawesi Utara dan Jawa Tengah dapat memanfaatkan program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Bagi masyarakat NTB, terdapat perbedaan masa berlaku antara program pemutihan utama yang berakhir 30 September dan insentif mutasi kendaraan yang berlangsung hingga 19 Desember 2026.
Jadi, sebelum membayar pajak kendaraan, cek terlebih dahulu program keringanan yang berlaku di daerah Anda. Manfaatkan kesempatan selama program masih dibuka dan pastikan seluruh proses dilakukan melalui layanan resmi Samsat atau Bapenda. (*)






