Karhutla Jawa Barat Capai 132 Kejadian, 196,40 Hektare Lahan Terbakar

Bagikan

Karhutla Jawa Barat Capai 132 Kejadian, 196,40 Hektare Lahan Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan vegetasi, ditandai kobaran api dan kepulan asap tebal yang membumbung ke udara. Kondisi ini menjadi perhatian di Jawa Barat setelah BPBD mencatat 132 kejadian karhutla dengan total area terbakar mencapai 196,40 hektare hingga 24 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di Jawa Barat (Jabar). Hingga 24 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat 132 kejadian karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dari ratusan kejadian tersebut, total area yang terbakar mencapai 196,40 hektare.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga dapat menyasar lahan terbuka, kawasan perkebunan, semak belukar hingga wilayah lain yang memiliki vegetasi mudah terbakar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terlebih saat sejumlah wilayah menghadapi periode musim kemarau dengan kondisi vegetasi yang semakin kering.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan langkah pencegahan. Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah aktivitas masyarakat di kawasan pegunungan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah yang memiliki kawasan gunung untuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pendakian.

Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor menjadi dua wilayah yang secara khusus disebut Dedi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian karena aktivitas manusia berpotensi menjadi sumber munculnya api.

“Bupati Cianjur dan Bupati Bogor, serta daerah-daerah yang gunungnya digunakan untuk dilakukan kegiatan panjat gunung, sebaiknya ditunda dulu sementara,” ujar Dedi, Minggu (30/8/2026).

Menurut Dedi, risiko kebakaran di kawasan pegunungan meningkat ketika kondisi vegetasi mengering akibat cuaca panas.

Aktivitas sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun penggunaan api yang tidak terkendali dapat berubah menjadi pemicu kebakaran ketika dilakukan di lingkungan yang memiliki banyak material kering.

Ia menilai tingkat kedisiplinan masyarakat menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam upaya pencegahan.

“Karena banyak orang yang manjat gunung itu, itu bawa rokok dan bakar. Karena bikin bakar aja nggak terkendali jadi kebakaran. Sementara ini menurut saya tunda dulu, karena tidak semua orang disiplin,” tutur Dedi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kawasan pegunungan Jawa Barat merupakan salah satu tujuan wisata alam dan pendakian yang cukup populer.

Jika kebijakan penutupan atau penundaan pendakian diberlakukan, pemerintah daerah perlu memastikan informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada calon pendaki dan pengelola kawasan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

TPA Juga Diminta Jadi Perhatian

Selain kawasan gunung, Dedi menyoroti potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

TPA memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan hutan karena terdapat tumpukan material yang mudah terbakar. Dalam kondisi tertentu, api dapat muncul dan menyebar apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

Karena itu, Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan TPA.

“Kalau TPA kan bupati-bupatinya harus segera tanggap di lingkungan TPA-nya masing-masing. Kalau menurut saya sih, hindarkan orang bawa korek api dan rokok ke tempat TPA,” jelasnya.

Pencegahan di kawasan TPA menjadi penting karena kebakaran di lokasi pengelolaan sampah dapat menghasilkan asap pekat dan berpotensi mengganggu kualitas udara masyarakat di sekitar lokasi.

132 Kejadian Karhutla Tersebar di Puluhan Kecamatan

Berdasarkan data BPBD Jawa Barat hingga 24 Agustus 2026, sebanyak 132 kejadian karhutla tercatat di 91 kecamatan dan 153 desa atau kelurahan.

Total luas area yang terdampak mencapai 196,40 hektare.

Sebaran kejadian tersebut memperlihatkan bahwa karhutla menjadi persoalan yang tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah.

Kabupaten Sumedang tercatat sebagai daerah dengan jumlah kejadian karhutla terbanyak.

Baca Juga :  Lansia Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Tangerang

Di wilayah tersebut terdapat 20 kejadian yang tersebar di 11 kecamatan dan 21 desa. Luas lahan yang terbakar mencapai 21,68 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Sukabumi mencatat luas lahan terbakar terbesar dibandingkan daerah lainnya.

Sebanyak 12 kejadian karhutla terjadi di Sukabumi dengan luas area terbakar mencapai 49,20 hektare.

Sejumlah Daerah Lain Turut Terdampak

Kabupaten Majalengka juga mencatat angka kejadian cukup tinggi.

BPBD Jawa Barat mencatat terdapat 15 kejadian karhutla di Majalengka dengan luas area terbakar mencapai 25,91 hektare.

Kemudian Kabupaten Kuningan mencatat 10 kejadian dengan luas lahan terbakar sebesar 23,80 hektare.

Di Kabupaten Cirebon, terdapat 8 kejadian karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 20,73 hektare.

Karhutla juga tercatat terjadi di Kabupaten Bandung. Sebanyak 13 kejadian dilaporkan dengan luas area terdampak mencapai 16,80 hektare.

Sementara itu, Kabupaten Subang mencatat 11 kejadian dengan luas area terbakar 9,53 hektare.

Adapun Kabupaten Purwakarta mengalami 10 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 8,22 hektare.

Faktor Manusia Perlu Jadi Perhatian

Kebakaran hutan dan lahan memiliki banyak faktor pemicu. Kondisi cuaca panas dan kering dapat membuat vegetasi lebih mudah terbakar, tetapi sumber api juga menjadi faktor penting dalam menentukan terjadinya kebakaran.

Karena itu, pencegahan tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas pemadam kebakaran atau BPBD.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting.

Aktivitas pembakaran terbuka, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, maupun meninggalkan sumber api tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko kebakaran ketika kondisi lingkungan sedang kering.

Kawasan wisata alam dan jalur pendakian menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian karena aktivitas manusia meningkat pada waktu tertentu.

Apabila pemerintah daerah memutuskan untuk membatasi atau menunda pendakian, langkah tersebut perlu dibarengi dengan pengawasan dan edukasi agar masyarakat memahami alasan keselamatan di balik kebijakan tersebut.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Mitigasi

Meningkatnya kejadian karhutla di Jawa Barat menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan titik rawan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, pengawasan kawasan hutan dan lahan, pengendalian aktivitas pembakaran terbuka, serta edukasi kepada masyarakat.

Kawasan TPA juga perlu mendapatkan perhatian khusus melalui pengawasan terhadap sumber api dan penerapan prosedur keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau ikut menjaga lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Bagi pengelola wisata alam dan pendakian, penguatan aturan mengenai larangan membawa atau menggunakan sumber api di kawasan rawan kebakaran juga menjadi bagian penting dari pencegahan.

Dengan 132 kejadian dan 196,40 hektare area terbakar hingga 24 Agustus 2026, Jawa Barat menghadapi tantangan karhutla yang perlu ditangani secara serius.

Pencegahan menjadi kunci karena ketika api sudah meluas, penanganannya akan membutuhkan sumber daya, waktu, dan biaya yang jauh lebih besar.

Masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla diimbau meningkatkan kewaspadaan. Hindari aktivitas yang dapat memicu api, patuhi aturan kawasan wisata dan pendakian, serta segera laporkan tanda-tanda kebakaran kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait