
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 89.618 rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerusakan tersebut mencakup kategori rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan yang tersebar di tujuh kabupaten terdampak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima BNPB dari wilayah terdampak.
“Laporan yang datang kepada kami ada sebesar 89.618 rumah rusak dengan kategori rumah rusak berat, sedang, maupun ringan. Dan ini ada di semua kabupaten yang terdampak, di tujuh kabupaten terdampak,” ujar Berton dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Jumlah kerusakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan pascabencana. Pemerintah melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi rumah warga serta mendapatkan data kerusakan yang lebih akurat.
Pemerintah Siapkan Jitupasna dan R3P
Selain pendataan, pemerintah mulai menyiapkan tahapan pemulihan pascabencana melalui Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Kedua instrumen tersebut menjadi bagian dari proses untuk memetakan kebutuhan pemulihan setelah masa tanggap darurat, termasuk menentukan sektor yang membutuhkan penanganan lebih dahulu.
Berton mengatakan hasil penyusunan R3P nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan program pembangunan dan pemulihan di wilayah terdampak.
“Dari R3P ini nanti tentu pemerintah akan melihat mana pembangunannya yang akan dilaksanakan, mana yang lebih prioritas, baik itu sektor perumahan, sektor kesehatan, sektor sosial, sektor ekonomi, maupun infrastruktur,” jelasnya.
Dengan demikian, penanganan dampak gempa tidak hanya berfokus pada rumah warga yang rusak, tetapi juga mencakup pemulihan berbagai sektor yang terdampak bencana.
Tanggap Darurat NTT Diperpanjang hingga 12 September
Di tengah proses pendataan dan penanganan dampak gempa, status tanggap darurat di NTT juga diperpanjang.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan Gubernur NTT untuk periode 14-28 Agustus 2026. Namun, berdasarkan perkembangan penanganan bencana, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari.
Dengan perpanjangan tersebut, status tanggap darurat di NTT berlaku hingga 12 September 2026.
“Dan saat ini sudah kita mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026,” kata Berton.
Perpanjangan status tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan tim penanganan bencana untuk melanjutkan berbagai langkah darurat sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terdampak tetap tertangani.
Peralatan Rumah Sakit Lapangan Ditambah
Penanganan pascagempa juga dilakukan di sektor kesehatan. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Nasional (Pusdalopsnas) di Labuan Bajo turut mendukung kebutuhan layanan kesehatan di wilayah terdampak.
BNPB melalui Pusdalopsnas di Labuan Bajo mendistribusikan peralatan tambahan untuk rumah sakit lapangan di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Peralatan medis tersebut berasal dari UNICEF dan masuk melalui Labuan Bajo sebelum selanjutnya didistribusikan untuk mendukung pelayanan kesehatan di lokasi terdampak.
Berton mengatakan tambahan peralatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dukungan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit lapangan.
“Peralatan-peralatan medis yang datang dari UNICEF masuk ke Labuan Bajo. Dan ini tentu akan membuat layanan-layanan kesehatan akan lebih terfasilitasi lagi dengan baik karena peralatan ini memang dibutuhkan di rumah sakit lapangan,” tuturnya.
Pemulihan NTT Masuk Tahap Perencanaan
Dengan jumlah rumah rusak yang mencapai 89.618 unit, pemerintah menghadapi kebutuhan pemulihan yang besar di tujuh kabupaten terdampak.
Proses verifikasi dan validasi kerusakan menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan bentuk dan skala rehabilitasi maupun rekonstruksi. Data tersebut nantinya dipadukan dengan hasil Jitupasna dan R3P untuk menentukan kebutuhan serta prioritas pemulihan.
Sementara status tanggap darurat masih berlangsung hingga 12 September 2026, penanganan kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian.
Pemerintah juga terus memperkuat dukungan terhadap rumah sakit lapangan, termasuk melalui distribusi peralatan medis tambahan.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan bencana, mulai dari respons darurat, pendataan kerusakan, hingga persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak gempa di NTT. (*)






