
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru.
Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat itu, Tito menjelaskan pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Besaran dukungan anggaran diberikan kepada masing-masing daerah dengan mempertimbangkan tingkat keparahan dampak karhutla yang terjadi.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito.
Anggaran Karhutla Diminta Segera Digunakan
Tito menekankan, dukungan anggaran tersebut tidak boleh berhenti pada proses administrasi. Pemda diminta segera memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Penggunaan anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pengadaan berbagai kebutuhan penanganan kebakaran, termasuk mobilisasi masyarakat dan relawan yang berada di wilayah terdampak.
Menurut Tito, kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla. Kebakaran yang terlambat ditangani berpotensi meluas dan meningkatkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Namun, percepatan penggunaan anggaran tetap perlu disertai pendampingan dan pengawasan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemerintah daerah.
Pendampingan tersebut diarahkan agar anggaran dapat digunakan secara cepat sekaligus sesuai dengan ketentuan.
Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan dukungan fiskal yang telah diberikan pemerintah pusat benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.
Tito Minta Kebakaran Baru Dicegah
Selain memadamkan kebakaran yang sudah terjadi, Tito meminta pemda memperkuat langkah pencegahan. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan merespons titik api yang telah muncul.
Ia mengingatkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegas Tito.
Tito menilai penyesuaian peraturan daerah (Perda) diperlukan agar ketentuan di tingkat daerah sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penanganan karhutla.
Terutama, lanjut dia, agar tidak terdapat celah yang memungkinkan praktik pembakaran tetap dilakukan ketika wilayah sedang berada dalam kondisi kedaruratan.
Delapan Daerah Diminta Sesuaikan Perda
Kemendagri menemukan terdapat delapan daerah yang ketentuan dalam Perda-nya perlu disesuaikan dengan kebijakan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Tito meminta daerah-daerah tersebut melakukan perubahan terhadap regulasi yang dinilai belum selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Salah satu perhatian yang disoroti adalah penggunaan alasan kearifan lokal dalam praktik pembakaran. Dalam kondisi kedaruratan karhutla, Tito menegaskan bahwa ketentuan larangan pembakaran harus dijalankan.
“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelasnya.
Dengan demikian, penyesuaian regulasi daerah diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan selama status kedaruratan berlangsung. Setelah situasi terkendali, kebijakan tersebut dapat kembali dievaluasi sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Dampingi Penanganan Gempa NTT
Dalam rapat tersebut, Tito juga menyampaikan perkembangan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemendagri, kata dia, terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana tersebut.
Dukungan diberikan dalam sejumlah aspek, mulai dari bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga percepatan pelayanan administrasi.
Pendampingan pemerintah diarahkan agar masyarakat yang terdampak bencana tetap mendapatkan pelayanan dan kebutuhan dasar, sekaligus membantu pemerintah daerah mempercepat proses penanganan pascabencana.
Di tengah penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan serta bencana gempa di NTT, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memastikan seluruh sumber daya yang tersedia dapat segera dimobilisasi.
Untuk karhutla, percepatan penggunaan anggaran Rp760 miliar menjadi salah satu langkah yang didorong Kemendagri. Pada saat yang sama, pencegahan kebakaran baru diperkuat melalui penegakan aturan dan penyesuaian regulasi daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga membutuhkan kesiapan anggaran, pengawasan, keterlibatan masyarakat, serta konsistensi kebijakan di tingkat pusat dan daerah. (*)






