
BOGOR, NUSANTARA INFO: Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah rumah petak yang disebut menyerupai vila mini dan dihuni warga binaan di sekitar Rumah Dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diperoleh saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, rumah-rumah tersebut berada tidak jauh dari rumah dinas Kepala Lapas Cibinong. Tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk tempat tinggal warga binaan, mulai dari televisi berukuran besar, pendingin ruangan hingga alat kebugaran.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga mendapatkan pengakuan dari salah seorang penghuni yang menyebut dirinya sebagai warga binaan. Penghuni tersebut mengaku harus membayar untuk dapat tinggal di rumah petak tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujar Syafrida.
Namun, Ombudsman belum dapat menggali lebih jauh mengenai pengakuan tersebut. Termasuk mengenai kepada siapa pembayaran dilakukan, besaran uang yang dibayarkan, serta mekanisme warga binaan dapat menempati rumah-rumah tersebut.
Ada TV Besar hingga Rencana Gym dan Golf Mini
Selain televisi berukuran besar dan pendingin ruangan, tim Ombudsman menemukan alat kebugaran di kawasan rumah petak tersebut.
Syafrida mengatakan, terdapat pula fasilitas gym yang sedang dibangun. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan, terdapat rencana pembangunan shelter untuk fasilitas golf mini.
“Lagi dibangun fasilitas gym dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya,” katanya.
Tim Ombudsman juga menemukan minuman keras di dalam kulkas salah satu rumah. Temuan tersebut menjadi bagian dari kondisi kawasan yang tengah diperiksa Ombudsman.
Syafrida menyoroti kondisi fisik kawasan rumah petak yang tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area tersebut dikelilingi semak dan rumpun bambu yang menurut pengamatan tim terhubung dengan kawasan perkampungan.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan yang memadai.
Tim Ombudsman Sempat Ditolak Masuk Lapas
Temuan rumah petak tersebut berlangsung setelah tim Ombudsman menghadapi hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Syafrida mengatakan, tim Ombudsman sempat ditolak masuk meskipun telah menunjukkan surat tugas. Petugas meminta tim menunggu Kepala Lapas terlebih dahulu.
Menurut Syafrida, penolakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Tim Ombudsman sebelumnya juga mengalami hal serupa ketika melakukan kunjungan pada Juli 2026.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” terangnya.
Kondisi tersebut membuat tim tidak leluasa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kawasan lapas.
Fikri, yang turut memberikan keterangan mengenai pelaksanaan sidak, mengatakan tim Ombudsman bahkan mendapat pengawalan ketat dari petugas lapas selama pemeriksaan berlangsung.
“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” kata Fikri.
Ia juga menyebut terdapat petugas yang berupaya menutupi kamera Ombudsman ketika tim mendokumentasikan lokasi yang diperiksa.
Dalam pemeriksaan, tim juga sempat menanyakan kepada salah seorang penghuni mengenai alasan keberadaannya di kawasan tersebut. Namun, menurut Fikri, jawaban yang diperoleh belum memberikan penjelasan yang jelas.
“Nah, itu yang mereka enggak mau terus terang sama kita,” tuturnya.
Ombudsman Siapkan Tindakan Korektif
Ombudsman menyatakan akan membawa temuan tersebut ke tingkat kementerian. Lembaga itu berencana menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti keberadaan rumah-rumah yang dihuni warga binaan tersebut.
“Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri, ditindaklanjuti rumah-rumah itu dan kembalikan warga binaan ke sel masing-masing,” kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta keberadaan rumah-rumah tersebut dievaluasi dan bangunannya dibongkar.
Hingga bahan berita ini diterima, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan tanggapan mengenai status rumah-rumah petak tersebut, fasilitas yang ditemukan Ombudsman, maupun dugaan adanya pembayaran dari warga binaan untuk menempatinya.
Pesan singkat yang dikirim kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga belum mendapatkan respons.
Dengan belum adanya penjelasan dari pihak Lapas Cibinong, status penggunaan rumah-rumah tersebut serta mekanisme warga binaan dapat tinggal di luar sel utama lapas masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait. Temuan Ombudsman selanjutnya akan menjadi bahan untuk tindakan korektif dan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan tersebut. (*)






