
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mengawal tata kelola dan percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua kepada pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua. Pengawalan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga sekaligus asistensi kepada daerah yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan penyaluran.
Ribka menegaskan, Dana Otsus harus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Tanah Papua. Karena itu, percepatan penyaluran perlu berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola dan pengawasan penggunaan anggaran.
“Kita sama-sama berkomitmen agar supaya Dana Otonomi Khusus ini benar-benar dirasakan manfaatnya atau impact-nya bisa dirasakan oleh masyarakat kita di Tanah Papua,” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus di Wilayah Papua secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Penyaluran Dana Otsus Memasuki Tahap Kedua
Ribka menjelaskan penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, dana telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima daerah sesuai dengan target penyaluran.
Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua dengan target sebesar 45 persen. Sebagian besar daerah di wilayah Papua telah menerima Dana Otsus tahap kedua. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menerima penyaluran tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemendagri. Pemerintah pusat memberikan asistensi kepada daerah yang masih mengalami kendala agar persyaratan penyaluran dapat segera dipenuhi.
Menurut Ribka, pendampingan tersebut diperlukan agar persoalan administratif maupun tata kelola yang menghambat penyaluran dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
“Kita lihat memang terjadi banyak perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus ini,” jelasnya.
Dana Otsus Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
Ribka menyampaikan percepatan penggunaan Dana Otsus 2026 juga menjadi perhatian sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Selain Dana Otsus, Pemda di wilayah Papua diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun 2026.
Menurut Ribka, hal tersebut penting karena Dana Otsus tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Dengan demikian, Pemda perlu memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai peruntukannya.
Percepatan penggunaan anggaran juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Papua tidak terkendala karena lambatnya realisasi anggaran.
Kemendagri Buka Asistensi bagi Daerah
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) terus melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penyaluran Dana Otsus.
Daerah yang masih menghadapi persoalan dalam memenuhi syarat salur menjadi bagian dari fokus pendampingan. Kemendagri menyatakan terbuka memberikan bantuan kepada Pemda agar berbagai kendala yang ditemukan dapat segera diselesaikan.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan tata kelola Dana Otsus semakin baik. Tidak hanya mengejar kecepatan penyaluran, pemerintah juga mendorong agar proses pengelolaan anggaran memenuhi prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ribka mengapresiasi sejumlah Pemda di wilayah Papua yang telah menyelesaikan berbagai persyaratan penyaluran Dana Otsus maupun DTI.
Di sisi lain, berbagai kendala yang masih ditemukan di daerah dicatat untuk selanjutnya dirumuskan langkah penyelesaiannya melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Libatkan Kementerian Keuangan hingga KPK
Pengawalan tata kelola Dana Otsus Papua dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Rapat koordinasi yang dipimpin Ribka turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran Pemda di wilayah Papua.
Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Otsus tidak hanya berkaitan dengan aspek penyaluran anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, serta upaya memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan.
Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi Pemda sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus.
Dana Otsus Harus Berdampak bagi Masyarakat
Bagi Kemendagri, percepatan penyaluran Dana Otsus merupakan salah satu bagian dari upaya memastikan dukungan fiskal bagi pembangunan di wilayah Papua dapat dimanfaatkan secara optimal.
Namun, percepatan penyaluran harus berjalan bersama dengan pemenuhan persyaratan, perbaikan tata kelola, serta pengawasan penggunaan anggaran.
Ribka menekankan pentingnya memastikan Dana Otsus tidak berhenti pada aspek administratif penyaluran, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan masih berlangsungnya penyaluran tahap kedua dan adanya daerah yang perlu mendapatkan asistensi, Kemendagri akan terus mengawal proses tersebut bersama kementerian/lembaga terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi Dana Otsus dan DTI 2026 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah di Tanah Papua agar anggaran yang tersedia benar-benar mendukung kebutuhan dan pembangunan masyarakat. (*)






