
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026.
Besaran tersebut tidak berubah dibandingkan Oktober 2026. Namun, Kemenhub menegaskan bahwa ketentuan fuel surcharge maksimal 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik sebesar 40 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya tambahan yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare.
“Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen,” ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Harga Avtur Jadi Dasar Penetapan Fuel Surcharge
Penetapan batas maksimal fuel surcharge pesawat November 2026 mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur besaran biaya tambahan atau surcharge akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kemenhub menetapkan besaran fuel surcharge berdasarkan evaluasi rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang ditetapkan dalam keputusan menteri.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat sebesar Rp23.315 per liter.
Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA.
Maskapai Tidak Wajib Terapkan Fuel Surcharge 40 Persen
Kemenhub menegaskan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen tidak wajib diterapkan oleh seluruh maskapai penerbangan.
Perusahaan penerbangan dapat menetapkan biaya tambahan bahan bakar di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar.
Dengan demikian, besaran fuel surcharge yang dibebankan kepada penumpang dapat berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya.
Kemenhub meminta seluruh maskapai tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan biaya tambahan bahan bakar.
Selain itu, perusahaan penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai komponen biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.
Kemenhub Pantau Harga Tiket Pesawat
Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan domestik.
Maskapai juga diminta menjaga kualitas pelayanan serta memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku.
Dengan batas maksimal fuel surcharge tetap 40 persen pada November 2026, masyarakat perlu memahami bahwa angka tersebut merupakan batas biaya tambahan bahan bakar, bukan persentase kenaikan otomatis harga tiket.
Harga akhir tiket pesawat tetap dipengaruhi tarif dasar, fuel surcharge yang ditetapkan maskapai, serta komponen biaya lainnya sesuai ketentuan.
Masyarakat yang akan bepergian pada November 2026 disarankan membandingkan harga tiket dan memeriksa rincian biaya sebelum melakukan pemesanan. Pastikan komponen tarif dasar dan biaya tambahan tercantum jelas agar dapat memilih penerbangan sesuai kebutuhan dan anggaran. (*)






