Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tidak Ada Indikasi Makar

Bagikan

Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Listyo Sigit Tidak Ada Indikasi Makar
Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan hingga saat ini, perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan belum menunjukkan indikasi mengarah pada tindak pidana makar.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).

Menurut Yusril, materi dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, informasi mengenai apa saja yang disadap serta kepentingan di balik tindakan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

Penyidik Polri, kata Yusril, akan menjelaskan materi penyadapan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dilakukan.

“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, penyidik tidak menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ucap Yusril.

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Selain ketiga tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem informasi.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Baca Juga :  Transformasi Digital Kearsipan: Strategi Pemerintah Wujudkan Akses Arsip yang Modern dan Terintegrasi

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.

Penyidik Dalami Materi dan Tujuan Penyadapan

Pernyataan Yusril mengenai tidak adanya indikasi makar menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Meski demikian, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap materi penyadapan, tujuan tindakan tersebut, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para tersangka.

Informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum perlu memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, termasuk bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga informasi mengenai materi dan tujuan penyadapan diumumkan secara resmi, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Tiga Jenderal Disangkakan Pasal Penyadapan dan UU ITE

Bareskrim Polri menyebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Ketiga tersangka juga disebut dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain maupun publik.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara penyadapan.

Yusril: Perkara Masih dalam Pendalaman

Yusril menegaskan, perkembangan perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Materi penyadapan, tujuan tindakan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya belum dapat diumumkan secara lengkap.

Karena itu, publik diminta mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Pernyataan Yusril juga memperjelas bahwa hingga saat ini, menurut keterangan yang disampaikannya, perkara tersebut tidak mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Bareskrim Polri dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait