Mengenal LIMS, Sistem yang Dipakai Listyo CS Sadap Prabowo

Bagikan

Mengenal LIMS, Sistem yang Dipakai Listyo CS Sadap Prabowo
Ilustrasi teknologi Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi yang menjadi perhatian dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Nusantara Info/AI)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada 3 November 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang semestinya.

Nama LIMS pun menjadi perhatian karena berkaitan dengan teknologi intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum. Sistem ini memungkinkan proses penyadapan komunikasi dikelola melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Namun, LIMS bukan aplikasi penyadap yang harus dipasang langsung pada ponsel seseorang. Sistem tersebut merupakan platform pengelolaan intersepsi komunikasi yang terhubung dengan jaringan operator telekomunikasi.

Dalam penggunaan yang sah, teknologi ini memiliki mekanisme otorisasi, pembatasan akses, dan pencatatan aktivitas. Artinya, penyadapan tidak semestinya dilakukan secara bebas tanpa kewenangan dan prosedur hukum.

Lantas, apa sebenarnya LIMS, bagaimana cara kerjanya, dan informasi apa saja yang dapat diperoleh melalui sistem tersebut?

Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Secara umum, teknologi lawful interception memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh informasi komunikasi tertentu melalui kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi. Pelaksanaannya harus berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

LIMS berperan sebagai platform pengelolaan permintaan, aktivasi, pemantauan, hingga pengelolaan hasil intersepsi. Sistem ini menghubungkan kebutuhan aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.

Dengan mekanisme tersebut, proses intersepsi dapat dilakukan tanpa harus memasang aplikasi khusus pada perangkat milik target.

Penting dipahami bahwa LIMS tidak sama dengan perangkat lunak mata-mata atau spyware seperti Pegasus dan Predator.

Keduanya memiliki mekanisme kerja berbeda. Sistem lawful interception pada umumnya bekerja melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi, sedangkan spyware berupaya memperoleh akses langsung ke perangkat target.

Selain itu, istilah lawful dalam lawful interception menunjukkan bahwa intersepsi harus memiliki dasar hukum. Penggunaan teknologi tersebut tidak otomatis menjadi sah hanya karena dilakukan melalui sistem yang disediakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Perlu dicatat, rincian arsitektur, konfigurasi, dan fitur LIMS yang digunakan Polri tidak seluruhnya tersedia untuk publik. Karena itu, penjelasan berikut mengacu pada konsep umum teknologi lawful interception, bukan gambaran teknis yang telah dikonfirmasi sebagai sistem internal Polri.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Dalam konsep umum lawful interception, proses penyadapan komunikasi melalui LIMS melibatkan sejumlah tahapan. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, menjelaskan mekanisme tersebut dalam keterangan yang diterima Tirto.

Berikut gambaran tahapan umum cara kerja sistem intersepsi komunikasi.

  1. Permintaan dan Otorisasi Penyadapan

Proses dimulai ketika aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan intersepsi komunikasi.

Permintaan tersebut harus disertai dasar hukum dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan atau penetapan dari pihak berwenang juga diperlukan apabila dipersyaratkan oleh peraturan yang mengatur jenis penyadapan tersebut.

Pada tahap ini, identitas target, tujuan intersepsi, jenis komunikasi yang dibutuhkan, serta jangka waktu pelaksanaan harus ditentukan secara jelas.

Otorisasi menjadi bagian penting untuk memastikan penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan atau digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

  1. Memasukkan Data Target ke LIMS

Setelah persyaratan otorisasi terpenuhi, informasi target dimasukkan ke dalam sistem.

Data tersebut dapat berupa nomor telepon, identitas target, masa berlaku kewenangan, serta jenis komunikasi yang menjadi objek intersepsi.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk meneruskan permintaan intersepsi ke infrastruktur operator telekomunikasi.

Dalam tata kelola yang semestinya, aktivitas memasukkan target harus dibatasi kepada petugas yang memiliki kewenangan dan dapat ditelusuri melalui catatan sistem.

Tahap ini menjadi relevan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri, yakni dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam LIMS tanpa prosedur dan dasar hukum yang semestinya.

  1. Validasi dan Aktivasi Intersepsi

Setelah data target dimasukkan, sistem menjalankan proses validasi berdasarkan informasi dan otorisasi yang tersedia.

Apabila persyaratan terpenuhi, perintah intersepsi dapat diteruskan ke jaringan operator telekomunikasi.

Validasi diperlukan untuk memastikan bahwa permintaan yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, termasuk identitas target, jenis komunikasi, dan masa berlaku izin.

Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sistem intersepsi berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses.

  1. Intersepsi Melalui Jaringan Operator

Tahap berikutnya berlangsung melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Dalam arsitektur lawful interception, jaringan operator dapat menyediakan salinan informasi komunikasi yang menjadi objek intersepsi sesuai permintaan yang telah diotorisasi.

Baca Juga :  Pemerintah Refokus Program MBG, Wilayah 3T dan Kelompok Rentan Jadi Prioritas

Jenis komunikasi yang dapat menjadi objek intersepsi bergantung pada kemampuan jaringan, teknologi layanan, dan cakupan kewenangan yang diberikan.

Dengan demikian, proses tersebut tidak mengharuskan pemasangan aplikasi penyadap secara langsung pada ponsel target.

  1. Pengiriman Hasil Intersepsi

Informasi yang berhasil diperoleh kemudian diteruskan melalui sistem ke fasilitas pemantauan yang digunakan oleh pihak berwenang.

Dalam standar umum lawful interception, hasil intersepsi dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).

Intercept Related Information (IRI) merupakan informasi yang berkaitan dengan komunikasi atau metadata. Contohnya meliputi waktu komunikasi, durasi, nomor yang terhubung, dan informasi jaringan tertentu.

Sementara itu, Content of Communication (CC) merupakan isi komunikasi yang berhasil diintersepsi, seperti percakapan telepon atau pesan singkat.

Keduanya memiliki fungsi berbeda. IRI memberikan informasi mengenai karakteristik atau aktivitas komunikasi, sedangkan CC berkaitan dengan isi komunikasi itu sendiri.

  1. Analisis dan Audit Aktivitas

Informasi hasil intersepsi selanjutnya dapat dianalisis oleh petugas yang berwenang untuk mendukung proses penyelidikan atau penyidikan.

Di sisi lain, aktivitas penggunaan sistem semestinya dilengkapi mekanisme pencatatan atau audit log.

Catatan tersebut dapat mencakup aktivitas memasukkan target, mengaktifkan intersepsi, mengakses hasil, mengubah konfigurasi, hingga menghentikan proses pemantauan.

Audit log penting untuk memastikan setiap aktivitas dapat ditelusuri. Mekanisme ini juga membantu pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan akses atau kewenangan.

Informasi Apa Saja yang Bisa Diperoleh melalui LIMS?

Kemampuan sistem intersepsi dalam memperoleh informasi bergantung pada jenis jaringan, layanan telekomunikasi, konfigurasi teknis, dan ruang lingkup otorisasi.

Secara umum, terdapat beberapa jenis informasi yang dapat menjadi objek intersepsi.

  1. Panggilan suara

Intersepsi dapat mencakup komunikasi melalui sambungan telepon apabila layanan dan jaringan mendukung proses tersebut. Dalam kondisi tertentu, isi percakapan dapat menjadi bagian dari hasil intersepsi.

  1. SMS

Pesan singkat yang dikirim atau diterima melalui jaringan operator dapat menjadi objek intersepsi sesuai kemampuan sistem dan kewenangan yang diberikan.

  1. Metadata komunikasi

Metadata merupakan informasi mengenai aktivitas komunikasi, bukan isi percakapannya. Data ini dapat mencakup nomor yang terhubung, waktu komunikasi, durasi, dan informasi jaringan tertentu.

  1. Informasi lokasi berbasis jaringan

Dalam kondisi tertentu, informasi jaringan dapat memberikan gambaran lokasi perangkat, misalnya berdasarkan data seluler yang digunakan. Tingkat ketepatannya bergantung pada teknologi dan ketersediaan data.

  1. Data komunikasi internet

Sejumlah informasi terkait komunikasi internet dapat tersedia melalui infrastruktur jaringan. Namun, jenis informasi yang dapat diperoleh sangat bergantung pada layanan, teknologi, titik intersepsi, dan penerapan enkripsi.

Apakah LIMS Bisa Membaca Pesan WhatsApp dan Signal?

Salah satu pertanyaan yang muncul terkait teknologi penyadapan adalah apakah LIMS dapat membaca percakapan WhatsApp dan Signal.

Jawabannya tidak sesederhana menyadap panggilan telepon atau SMS biasa.

WhatsApp dan Signal menerapkan teknologi end-to-end encryption (E2EE). Teknologi ini membuat isi pesan dienkripsi pada perangkat pengirim dan hanya dapat dibaca oleh perangkat penerima yang dituju.

Dengan sistem enkripsi tersebut, pihak yang berada di tengah jalur komunikasi, termasuk penyedia jaringan, pada umumnya tidak dapat membaca isi pesan hanya dengan mengakses lalu lintas jaringan.

Artinya, intersepsi pada jaringan operator saja tidak otomatis memungkinkan aparat membaca isi percakapan WhatsApp atau Signal.

Meski demikian, sejumlah informasi teknis terkait koneksi atau lalu lintas jaringan mungkin tetap tersedia, bergantung pada jenis layanan dan titik intersepsi.

Perlu dibedakan pula antara penyadapan melalui jaringan telekomunikasi dan pengambilan data langsung dari perangkat. Akses terhadap perangkat yang telah disusupi melalui perangkat lunak tertentu merupakan mekanisme teknis berbeda dari lawful interception.

Mengapa Pengawasan LIMS Penting?

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi.

LIMS pada dasarnya merupakan perangkat pendukung penegakan hukum. Namun, efektivitas dan legitimasi penggunaannya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan kewenangan, serta mekanisme pengawasan.

Pengelolaan akses pengguna, validasi otorisasi, pembatasan masa intersepsi, dan pencatatan aktivitas menjadi elemen penting dalam tata kelola sistem.

Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum berpotensi digunakan di luar tujuan dan kewenangan yang diberikan.

Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menjadi perhatian terhadap tata kelola teknologi penyadapan di Indonesia.

Publik perlu memahami bahwa kemampuan teknologi untuk mengakses komunikasi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menggunakannya. Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait