Nabire (30/1/2022): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Kemendagri langsung turun ke daerah, dalam rangka memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah yang belum menetapkan APBD,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, pada kegiatan Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada 5 kabupaten di Papua. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Januari 2022 di Kabupaten Nabire, Papua.
Kemendagri mencatat, per 28 Januari 2022, ada 497 pemda yang telah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemendagri terus melakukan monitoring, pembinaan, dan asistensi kepada daerah lain yang belum menetapkan APBD.
Fatoni menegaskan, penetapan APBD di waktu yang tepat sangat berpengaruh pada tersedianya pelayanan dasar dan laju realisasi tahun anggaran berjalan. “Jika APBD belum ada dan belum ditetapkan, akan sulit bagi daerah untuk membayarkan belanja operasional yang terkait dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan realisasi anggaran daerah akan terganggu,” ujar Fatoni
Kemendagri juga telah menurunkan tim untuk melakukan asistensi dan pembinaan terhadap 5 kabupaten di wilayah adat Meepago yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Intan Jaya. Dari kelima daerah tersebut, hanya Kabupaten Nabire yang telah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022.
Fatoni mengatakan, realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 di wilayah Meepago masih terbilang rendah. Hal itu misalnya dialami Kabupaten Deiyai, yang memiliki persentase realisasi pendapatan sebesar 86,53 persen dan realisasi belanja sebesar 75,08 persen. “Realisasi belanja daerah di Papua, masih banyak yang di bawah rata-rata,” terang Fatoni.
Selain itu, Fatoni berharap, seluruh pemda tetap konsisten dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang meliputi modul perencanaan dan penganggaran, penatausahaan serta akuntansi, dan pelaporan. Kemendagri juga telah membentuk Tim Helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD.
“Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim Helpdesk,” terang Fatoni.
Fatoni menuturkan, melalui penggunaan SIPD tersebut, Kemendagri dapat memonitor secara real time daerah yang belum menetapkan APBD. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan agar penetapan APBD dapat dipercepat, sehingga realisasi APBD berjalan maksimal.
Sebagai informasi, kegiatan Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut dihadiri oleh Tim Teknis SIPD dari 5 kabupaten. Selain itu, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Nabire, Bupati Dogiyai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, dan Kepala BPKAD Kabupaten Nabire, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, serta Paniai. (*)