
Jakarta, Nusantara Info: Fakta baru terungkap dalam kecelakaan taksi listrik Green SM yang tertemper KRL jurusan Cikarang–Jakarta di perlintasan Bekasi Timur. Sopir berinisial RRP diketahui baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RRP yang dilakukan dua kali, yakni pada Selasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).
“Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja semenjak tanggal 25 April 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Kecelakaan sendiri terjadi pada Senin, 27 April 2026. Dengan demikian, RRP baru tiga hari menjalankan profesinya sebagai pengemudi taksi listrik saat peristiwa nahas itu terjadi.
Tak hanya minim pengalaman kerja, penyidik juga menemukan bahwa RRP hanya mengikuti pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bertugas. Pelatihan tersebut sebatas pengenalan dasar pengoperasian kendaraan listrik.
“Pelatihannya baru satu hari, terkait pengenalan dasar, bagaimana mengendarai, menyalakan dan mematikan kendaraan, termasuk penggunaan lampu, sign, parkir dan lain-lain. Ini masih didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
Naik ke Tahap Penyidikan
Seiring perkembangan kasus, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penanganan kini berada di bawah Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tegas Budi.
Peningkatan status tersebut menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Namun, polisi masih terus mendalami berbagai keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum perkara.
“Artinya kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan arah pidananya seperti apa dalam proses penanganan ini. Semua harus dibuat terang benderang,” ungkap Budi.
Libatkan Laboratorium Forensik
Untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, Polda Metro Jaya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah insiden dipicu oleh faktor human error, gangguan sistem kelistrikan kendaraan, atau masalah komunikasi sinyal.
“Kami juga dibantu Puslabfor untuk melihat apakah ini berkaitan dengan sistem kelistrikan atau sinyal komunikasi yang terputus. Ini masih dalam pendalaman karena kejadiannya juga masih baru,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek keselamatan operasional kendaraan listrik berbasis layanan transportasi serta standar pelatihan pengemudi. Minimnya masa kerja dan pelatihan sopir menjadi salah satu poin krusial yang kini didalami aparat penegak hukum.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan yang melibatkan moda transportasi darat dan kereta api tersebut. (*)






