
Jakarta, Nusantara Info: Insiden tabrakan antara kereta rel listrik (KRL) dengan kendaraan operasional Green SM Taxi (GSM Taxi) di perlintasan Bekasi Timur memicu sorotan serius terhadap aspek keselamatan transportasi, khususnya penggunaan kendaraan listrik sebagai armada taksi.
Peristiwa yang diawali dari dugaan macetnya mesin mobil listrik di atas rel ini tidak hanya berujung pada tabrakan dengan KRL, tetapi juga berdampak lanjutan berupa gangguan sistem persinyalan yang memicu kecelakaan berikutnya melibatkan Kereta Argo Bromo.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden periode 2015–2025, Theofransus Litaay, menilai rangkaian kejadian tersebut harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan yang dioperasikan perusahaan taksi berbasis listrik. Ia menegaskan, aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan, terlebih ketika teknologi yang digunakan masih relatif baru dalam layanan transportasi publik.
“Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan tunggal, melainkan rangkaian peristiwa yang memiliki konsekuensi hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja keselamatan kendaraan, termasuk keandalan mobil listrik saat melintasi perlintasan kereta,” ujar Theofransus.
Menurutnya, fakta bahwa kendaraan mengalami gangguan teknis di titik berisiko tinggi seperti perlintasan rel menunjukkan adanya potensi celah dalam sistem operasional dan mitigasi risiko. Ia menekankan pentingnya investigasi mendalam untuk memastikan apakah insiden tersebut murni faktor teknis, kelalaian pengemudi, atau kombinasi keduanya.
Lebih lanjut Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga ini menjelaskan, bahwa kasus tersebut memiliki implikasi hukum yang jelas. Ia menyebut, perusahaan taksi tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab, mengingat regulasi telah mengatur kewajiban penyedia jasa transportasi dalam menjamin keselamatan penumpang.
“Dalam perspektif hukum, perusahaan memiliki tanggung jawab langsung terhadap keselamatan penumpang sejak awal perjalanan hingga tiba di tujuan. Jika terjadi kelalaian, baik dari sisi pengemudi maupun kondisi kendaraan, maka tanggung jawab perdata tetap melekat pada perusahaan,” ungkap Theofransus.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan perusahaan angkutan umum menjamin keselamatan pengguna jasa. Kewajiban tersebut mencakup pemeliharaan kendaraan agar tetap laik jalan, serta kesiapan sistem operasional dalam menghadapi kondisi darurat.
Riset yang dilakukan Yusuf Apandi (2024) dari Universitas Mataram (UNRAM) turut menguatkan hal tersebut. Dalam penelitiannya disebutkan bahwa perusahaan transportasi wajib mengikuti program asuransi kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan terhadap penumpang. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi dalam memitigasi risiko kerugian akibat kecelakaan.
Lebih lanjut, aspek kelayakan kendaraan menjadi sorotan penting dalam kasus ini. Penggunaan mobil listrik sebagai armada taksi dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, terutama terkait performa di kondisi tertentu seperti perlintasan rel yang memiliki medan elektromagnetik. Minimnya data empiris mengenai interaksi tersebut dinilai menjadi celah yang perlu segera ditutup melalui evaluasi teknis dan penguatan standar operasional.
“Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa teknologi kendaraan listrik masih dalam tahap adaptasi di sektor transportasi publik. Justru karena itu, pengawasan dan evaluasi harus lebih ketat,” terang Theofransus.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan mekanisme klarifikasi serta ganti rugi bagi penumpang apabila terjadi insiden. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut mencakup pembiayaan pengobatan hingga kompensasi atas kerugian materiil.
Insiden di Bekasi Timur ini menjadi pengingat bahwa inovasi transportasi harus berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan yang memadai. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang komprehensif, adopsi teknologi baru berpotensi menimbulkan risiko yang lebih luas, tidak hanya bagi penumpang tetapi juga sistem transportasi secara keseluruhan. (*)






