Terbongkar! Sindikat Haji Ilegal 127 Kali Beroperasi Sejak 2024, Rekrut WNI Pakai Visa Kerja

Bagikan

Terbongkar! Sindikat Haji Ilegal 127 Kali Beroperasi Sejak 2024, Rekrut WNI Pakai Visa Kerja
Sejumlah calon jemaah haji berjalan membawa koper saat proses keberangkatan di embarkasi. Pemerintah melalui Satgas Haji memperketat pengawasan guna mencegah praktik pemberangkatan haji ilegal yang merugikan masyarakat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Satuan Tugas (Satgas) Haji mengungkap praktik sindikat pemberangkatan jemaah haji ilegal yang telah beroperasi secara masif sejak 2024. Jaringan ini tercatat telah melakukan setidaknya 127 kali pemberangkatan dengan modus penggunaan visa tenaga kerja untuk memberangkatkan warga negara Indonesia (WNI) ke Arab Saudi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi delapan orang yang diduga sebagai penyalur utama dalam praktik ilegal tersebut.

“Delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal. Mereka sudah 127 kali sejak tahun 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Modus Visa Kerja untuk Haji

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merekrut masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, namun tidak melalui jalur resmi. Para calon jemaah diberangkatkan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji yang diatur secara ketat oleh pemerintah Arab Saudi.

“Mereka mencari warga negara kita, direkrut untuk bisa diberangkatkan ke haji ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja,” jelas Irhamni.

Modus ini dinilai berisiko tinggi, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga keselamatan jemaah, mengingat mereka tidak tercatat dalam sistem resmi penyelenggaraan haji.

Dari delapan orang yang diperiksa, salah satunya diduga berperan sebagai otak utama atau penyedia administrasi. Ia bertugas menyiapkan dokumen perjalanan, termasuk visa, secara ilegal.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas para tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung. Irhamni juga menegaskan bahwa delapan orang tersebut tidak termasuk dalam tiga WNI yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan di Arab Saudi.

Telusuri Keterlibatan Travel

Selain individu, penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan atau biro perjalanan (travel) yang mungkin menjadi bagian dari jaringan ini.

Baca Juga :  Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Langkah Politik atau Keadilan?

“Perusahaan ataupun yang memberangkatkan ini akan segera kami kejar, dan pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran,” tegas Irhamni.

Langkah ini menjadi penting mengingat praktik haji ilegal kerap melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah regulasi dan tingginya minat masyarakat untuk berhaji.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran Satgas Haji yang dibentuk oleh Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Satgas ini bertujuan melindungi calon jemaah dari praktik penipuan dan pemberangkatan ilegal.

Pembentukan Satgas Haji merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah Indonesia.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyatakan, Satgas Haji memiliki mandat untuk melakukan sosialisasi, pencegahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean. Selain melanggar hukum, skema tersebut juga berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan jemaah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan literasi masyarakat menjadi kunci dalam menekan praktik haji ilegal yang terus berulang.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, aparat berharap seluruh jaringan dapat diungkap hingga ke akar, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan ibadah sebagai ladang keuntungan ilegal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait