Jambi (20/7/2022): Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto menekankan, arti penting Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dalam menunjang meningkatkan kinerja pemimpin di daerah. Hal ini disampaikannya saat memberi arahan dalam forum Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD di Jambi, Selasa (19/7/2022).
Permendagri tersebut telah ditetapkan pada 26 Mei 2020 dan diundangkan pada 2 Juli 2020. Dengan telah diundangkannya regulasi tersebut, Eko berharap penerapan IKKD tak kalah berhasil dibanding sejumlah indeks lain yang dibangun BSKDN dalam menilai kinerja Pemda. Adapun sejumlah indeks yang dimaksud tersebut, yaitu Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), dan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang saat ini tengah disusun.
“Tujuan sebenarnya yang ingin dicapai dari keberadaan indeks tersebut (IKKD) adalah bagaimana kita bisa menghadirkan pemerintahan yang baik yang memiliki aspek-aspek kepemimpinan,” ucapnya.
Walau demikian, Eko memahami secara teknis pelaksanaan IKKD bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, perlunya sinergisitas semua komponen. Sinergi ini juga perlu dibangun di Provinsi Jambi yang harus mengukur IKKD di 9 kabupaten dan 2 kota.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengimbau seluruh peserta agar dapat berperan aktif mengikuti acara sosialisasi hingga selesai. Sebab, kegiatan tersebut merupakan momentum yang baik untuk lebih memahami IKKD.
“Mari kita duduk bersama-sama mencermati ketentuan yang ada dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) untuk mengungkap kompetensi (kepala daerah), dan hal-hal yang perlu dibenahi sebab pemimpin memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, pentingnya keberadaan IKKD dalam mendukung kepemimpinan di daerah juga disampaikan Gubernur Jambi yang dalam kesempatan itu diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Ariansyah. Ia menjelaskan bahwa IKKD tidak hanya menilai indikator capaian kinerja di bidang urusan pemerintahan daerah saja, namun juga menampilkan penilaian kepemimpinan birokrasi dan kepemimpinan sosial dari kepala daerah.
“Kepala daerah akan dinilai, apakah mampu menjalankan visi dan misi, tujuan dan sasaran serta program dan kegiatan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, kepala daerah juga akan dinilai bagaimana menyerap partisipasi dan komunikasi dengan masyarakat,” jelasnya. (*)