
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi online sekaligus memperkuat standar keselamatan dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, perkembangan pesat transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Menurut Dudy, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan ketentuan perundang-undangan dengan perkembangan layanan transportasi yang semakin banyak digunakan masyarakat. Pemerintah berharap regulasi baru dapat menciptakan penyelenggaraan transportasi online yang lebih aman, tertib, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Revisi UU LLAJ Atur Ojol dan Angkutan Berbasis Aplikasi
Pengaturan transportasi online tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Dudy.
Rencana pengaturan ini mencakup layanan transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan masuknya materi tersebut dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya membangun landasan hukum yang lebih komprehensif bagi layanan transportasi online.
Selama ini, transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat perkotaan maupun kebutuhan pengiriman barang dan makanan. Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan akses, tetapi juga menuntut pengaturan yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan model bisnis industri transportasi.
Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah ingin memastikan perkembangan layanan tersebut berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kepastian penyelenggaraan usaha. Meski demikian, ketentuan teknis mengenai persyaratan operasional, mekanisme pengawasan, serta kewajiban setiap pihak perlu merujuk pada substansi regulasi yang nantinya disepakati dan ditetapkan.
Standar Keselamatan Pengemudi Ojol Jadi Perhatian
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian Kemenhub adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Pemerintah menilai layanan transportasi berbasis aplikasi harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan, meskipun proses pemesanan dan transaksinya dilakukan melalui platform digital.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.
Pengawasan yang disiapkan mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peran perusahaan aplikator menjadi salah satu unsur penting dalam upaya tersebut. Sebagai penyedia platform yang mempertemukan pengemudi dengan pengguna jasa, aplikator diharapkan turut mendukung pemenuhan standar keselamatan dalam operasional layanan.
Di sisi lain, pengawasan perlu dirancang secara proporsional agar kewajiban yang diterapkan dapat dijalankan oleh para pemangku kepentingan. Persyaratan keselamatan harus memberikan perlindungan bagi penumpang dan pengguna jalan tanpa mengabaikan kondisi mitra pengemudi serta keberlanjutan industri transportasi online.
Karena itu, penyusunan regulasi tidak hanya menyangkut aspek teknis kendaraan dan pengemudi, tetapi juga membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Transaksi Ojol Perlu Didukung Sistem Pengawasan
Selain standar keselamatan, Kemenhub menilai pengawasan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi.
Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu penelusuran perjalanan sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan dapat terjaga.
Ketersediaan data operasional yang memadai juga penting bagi pelaksanaan pengawasan. Namun, penerapannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk tata kelola data dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penyelenggaraan layanan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda, mulai dari angkutan penumpang menggunakan sepeda motor, angkutan sewa khusus menggunakan mobil, hingga pengantaran barang dan makanan.
Perbedaan karakteristik tersebut membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan jenis layanan dan risiko operasionalnya. Dengan demikian, regulasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam aktivitas transportasi sehari-hari.
Revisi Ditargetkan Rampung pada 2026
Dudy berharap pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan secepat mungkin. Ia menyebut rancangan perubahan undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sehingga pemerintah berharap proses penyelesaiannya dapat dilakukan pada tahun ini.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Dudy.
Target tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat pembentukan landasan hukum bagi penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Meski demikian, target penyelesaian pada 2026 merupakan harapan yang disampaikan Menhub dan bukan berarti seluruh ketentuan telah resmi berlaku.
Proses legislasi tetap memerlukan pembahasan dan penyelesaian sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Setelah regulasi ditetapkan, ketentuan pelaksanaan juga perlu disiapkan agar pengaturan dapat diterapkan secara konsisten oleh pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Bagi pengemudi ojol, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa, perkembangan revisi UU LLAJ menjadi hal penting untuk dicermati. Substansi akhir regulasi akan menentukan bagaimana standar keselamatan, pengawasan layanan, kepastian hukum, dan tanggung jawab masing-masing pihak diatur.
Kemenhub berharap pengaturan yang lebih komprehensif dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang aman dan berkelanjutan. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan yang disusun mampu melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga akses terhadap layanan transportasi yang mudah dijangkau dan terjangkau. (*)






