Jakarta, Nusantara Info: Biaya pembuatan paspor untuk warga negera Indonesia (WNI) akan mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan mengenai kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, yakni pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Mengacu pada lampiran aturan tersebut, pemerintah akan kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000. Sementara mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
Lantas, mulai kapan biaya kenaikan pembuatan paspor berlaku?
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian menyebutkan, bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung 60 hari berikutnya, maka jatuh pada tanggal 17 Desember 2024.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan biaya pembuatan paspor terbaru tersebut mulai berlaku.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Baru
Mengacu PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor berkisar mulai dari Rp 350.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Biaya pembuatan paspor itu berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya. Berikut rincian biaya pembuatan paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.
Sedangkan, daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP, adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Nah, itulah informasi mengenai biaya pembuatan paspor terbaru mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)