
Tangsel, Nusantara Info: Manajemen PT Jaya Real Property (JRP) akhirnya angkat bicara terkait polemik aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pengembang kawasan Bintaro itu mengakui adanya perubahan fungsi aliran sungai yang kini menjadi bagian dari kawasan komersial, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang telah mengantongi izin resmi.
Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem, menyatakan bahwa proses penataan aliran Kali Ciputat telah berlangsung sejak lama dan dilakukan berdasarkan arahan serta persetujuan dari pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait.
“Prosesnya sudah cukup lama, sejak masih di tingkat kabupaten dan sudah diarahkan. Jadi sekarang izinnya sudah ada sejak lama. Ini bukan perubahan aliran, melainkan penataan. Persepsinya saja yang berbeda karena mungkin belum semua pihak mengetahui,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Tangsel, Rabu (22/4/2026).
Bantah Jadi Penyebab Banjir
Virona juga menepis anggapan bahwa penataan aliran Kali Ciputat menjadi salah satu pemicu banjir yang kerap terjadi di wilayah Pondok Aren. Menurutnya, seluruh proses telah melalui kajian teknis oleh pihak berwenang.
“Tidak ada alih fungsi. Dan kalau dibilang itu menjadi penyebab banjir, tentu tidak. Ahli-ahli dari Pekerjaan Umum sudah melakukan kajian dan menyetujui,” katanya.
Ia menambahkan, terkait status lahan yang disebut sebagai bagian dari aset negara, seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya dasar keputusan kementerian.
“Ada putusan menteri, pertimbangannya lengkap dari undang-undang hingga peraturan presiden. Kalau aset negara itu tidak bisa dibeli, jadi negara pasti mengatur agar kawasan ini bisa lebih produktif,” jelasnya.
DPRD Temukan Perbedaan Data
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menyebut masih terdapat perbedaan pandangan antara pihak pengembang dan hasil penelusuran di lapangan, khususnya terkait perubahan aliran sungai.
“Kita menemukan adanya perubahan aliran sungai di lapangan. Sementara mereka menyatakan sudah memiliki kajian dan persetujuan dari PUPR pusat. Ini akan kita dalami lagi,” ujarnya.
Syawqi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen tambahan dari PT JRP, termasuk terkait status sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) atas aliran sungai tersebut.
“Ada data susulan yang akan diserahkan. Kami meminta dokumen terkait sertifikasi BMN karena seharusnya ada proses serah terima ke SDA PUPR. Tapi sampai saat ini dokumennya belum kami pegang,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga akan menelusuri aspek historis perubahan aliran Kali Ciputat yang diduga telah terjadi sejak 2011, saat regulasi RTRW di daerah belum terbentuk secara komprehensif.
“Kita perlu melihat historisnya. Saat itu belum ada regulasi RTRW yang kuat, tetapi sudah terjadi perubahan alur sungai. Ini perlu ditelusuri, atas dasar apa perubahan itu dilakukan,” kata Syawqi.
Fokus Jaga Fungsi Sungai
Meski terjadi perbedaan pandangan, DPRD menegaskan bahwa fokus utama dalam pembahasan ini adalah memastikan fungsi sungai tetap terjaga, terutama dalam mendukung sistem pengendalian banjir di kawasan perkotaan.
“Tujuan kami adalah memastikan arus sungai tetap aman dari sisi debit dan mendorong normalisasi agar fungsi ruangnya tidak berubah,” tegasnya.
Polemik Kali Ciputat ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Pondok Aren dan sekitarnya. Kejelasan legalitas, kajian teknis, serta keberlanjutan fungsi lingkungan menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan tersebut di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan di Tangerang Selatan. (*)






