Ditjen Bina Adwil Koordinasikan Penyamaan Persepsi Pembentukan dan Penghapusan Wilayah Administratif di Provinsi DKJ

Bagikan

Ditjen Bina Adwil Koordinasikan Penyamaan Persepsi Pembentukan dan Penghapusan Wilayah Administratif di Provinsi DKJ

Jakarta (5/10/2024): Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar rapat penting perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dipimpin oleh Kasubdit Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan pada Rabu (2/10/2024) di Lantai 5 Gedung H Kemendagri, Jakarta.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah terkait ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota dan kabupaten administratif di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Astuti Saleh menyampaikan pentingnya konsistensi dalam regulasi terkait.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah status Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang membawa dampak signifikan terhadap pembagian wilayah administratif. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu topik utama dalam rapat ini adalah rencana penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum terkait perubahan wilayah administratif. Kasubdit Toponimi menegaskan bahwa masih diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai jumlah PP yang akan diterbitkan dan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Penetapan PP ini harus benar-benar komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, sehingga dapat mencerminkan kondisi aktual wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ucap Astuti.

Pada rapat ini juga dibahas tentang naskah akademis yang mendasari pembentukan dan penghapusan wilayah administratif, serta penegasan pentingnya menggunakan istilah administratif dalam penyebutan wilayah tertentu, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Baca Juga :  Serahkan LKPD TA 2023, Fatoni Berharap Pemprov Sumsel Kembali Raih Predikat Opini WTP

Dengan penetapan Peraturan Pemerintah yang komprehensif, diharapkan wilayah administratif di Jakarta dapat tertata lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku. Rapat lanjutan untuk membahas lebih detail terkait penyusunan PP dijadwalkan pada 4 Oktober 2024, bertempat di Gedung Ditjen Bina Adwil. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait