Gelar Rapat Penyampaian Juknis, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan

Bagikan

Gelar Rapat Penyampaian Juknis, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Dirjen Bina Adwil Safrizal

Jakarta (22/2/2023): Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, sukses menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengingatkan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia menempatkan peran ganda, Gubernur atau dual role yakni Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di mana peran tersebut dijalankan secara paralel sama kuat dan sama porsinya.

“Alokasi anggaran dekonsentrasi untuk mendukung pelaksanaan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam rentang waktu satu dekade ini jumlahnya pasang surut, pernah menyentuh angka 500 milyar namun kemudian teralokasikan 55,2 milyar di Tahun 2022 yang lalu dan 72 milyar pada tahun anggaran 2023 saat ini,” ujarnya.

“Dalam evaluasi TA. 2022 kami perlu memberikan apresiasi kepada seluruh Satuan Kerja atas pencapaian realisasi sebesar 93,43%, namun perlu diingat pencapain tersebut masih jauh dari ideal karena kita telah menetapkan target di angka 99,18 %,” tambah Safrizal.

Rapat ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara teknis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-667 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 kepada 133 Kepala Satuan Kerja Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, meliputi 34 Satker Setda, 33 Satker Bappeda, 33 Satker Inspektorat dan 33 Satker DPMPTSP, dimana hadir secara langsung para Sekretaris Daerah serta perwakilan satker dengan total partisipan mencapai 277 orang dari 34 Provinsi Seluruh Indonesia.

“Komitmen Gubernur, Sekretaris Gubernur dan perangkat Gubernur dalam mensukseskan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2023 mutlak menjadi basis dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi yang telah dilengkapi juknisnya pada hari ini,” tegas Safrizal.

Baca Juga :  Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas di Rapat Paripurna

Hadir pula dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian PPN/Bappenas.  Secara spesifik dibahas pula materi mengenai Peran Ganda Gubernur sebagai Kepala Daerah dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk memperkuat dasa saing daerah oleh civitas akademia Universitas Diponegoro.

“Untuk percepatan, segera susun SK perangkat Gubernur dan SK Pengelolaan Keuangan, pedomani juknis, petakan kegiatan dengan potensi penyerapan tinggi, terakhir, jangan lupa tertibkan pelaporan dan administrasi keuangannya,” tutup Safrizal. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait