Jakarta (11/10/2021): Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi agar berperan aktif dalam melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) atau sebutan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengukuran IPKD di kabupaten/kota di wilayahnya. Terlebih, hal itu telah diamanatkan pada Ayat (2) Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, pemerintah provinsi juga melaporkan hasil pengukuran IPKD kepada Menteri Dalam Negeri. Karenanya, kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi narasumber acara Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8/11/2021).
Fatoni melanjutkan, peran serta Pemerintah Provinsi dalam pengukuran IPKD sangat diperlukan. Lantaran Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam menentukan pemeringkatan hasil pengukuran terhadap kabupaten/kota di regional masing-masing, melalui Keputusan Gubernur. Ia berharap agar Pemerintah Provinsi dapat mendukung pengukuran IPKD, karena akan turut memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, tertib, akuntabel, dan transparan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, peran serta tersebut akan menunjang upaya pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya, utamanya terkait dengan tata kelola keuangan daerah.
Lebih lanjut Fatoni mengutarakan, peranan provinsi dalam pengukuran IPKD juga akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sehingga berbagai permasalahan terkait tata kelola keuangan daerah dapat dihindari.
Pengukuran IPKD ini sangat penting, karena hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar pembinaan oleh Kemendagri,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Litbang menyampaikan, melalui pengukuran IPKD akan dihasilkan peringkat daerah terbaik berdasarkan kategori kemampuan keuangan yakni, tinggi, sedang, dan rendah. Tak hanya itu, pengukuran tersebut juga akan menghasilkan daerah dengan peringkat terburuk pada kategori kemampuan keuangan yang sama. Daerah dengan predikat terbaik akan diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri, serta akan diusulkan untuk memperoleh dana insentif daerah (DID) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sedangkan daerah dengan kategori terburuk pada kemampuan keuangan tersebut, akan dilakukan pembinaan secara khusus oleh Kemendagri,” imbuh Fatoni.
Fatoni menegaskan, pemerintah daerah agar melaporkan data dan dokumen yang diperlukan melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Dokumen tersebut di antaranya, dokumen perencanaan dan penganggaran, alokasi anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, dan kondisi keuangan daerah. Selain itu, dokumen terdiri dari opini BPK atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
“Pemerintah provinsi perlu segera melakukan pengukuran, kabupaten/kota juga perlu segera melengkapi data, agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Fatoni. (*)