
SURABAYA, NUSANTARA INFO: Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) sebagai bagian dari upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat keselamatan transportasi dan mendukung kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, penertiban kendaraan ODOL tidak cukup hanya dilakukan di jalan raya. Pengawasan perlu diperluas hingga pelabuhan untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang memasuki jalur distribusi darat memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penetapan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang pada simpul transportasi laut dan darat. Pelabuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang, tetapi juga menjadi titik penting dalam rantai distribusi logistik nasional.
Dengan pengawasan di kawasan pelabuhan, pemerintah berupaya memastikan kendaraan yang mengangkut barang dari dan menuju pelabuhan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun batas muatan yang berlaku.
Jembatan Timbang 80 Ton dan Portal Pembatas 4,2 Meter
Untuk mendukung pelaksanaan uji coba penertiban ODOL, sejumlah sarana pengawasan telah disiapkan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satunya adalah jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton. Fasilitas ini digunakan untuk mengontrol berat kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan, sehingga pengawasan terhadap muatan angkutan barang dapat dilakukan secara lebih terukur.
Selain jembatan timbang, pengelola juga menyiapkan portal pembatas ketinggian kendaraan setinggi 4,2 meter. Fasilitas tersebut berfungsi membantu memastikan kendaraan yang melintas memenuhi ketentuan dimensi yang berlaku.
Kedua fasilitas ini menjadi bagian dari kesiapan infrastruktur untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang. Penerapannya diharapkan memperkuat kontrol terhadap potensi pelanggaran dimensi dan muatan, terutama pada kendaraan yang terlibat dalam kegiatan logistik di kawasan pelabuhan.
Meski demikian, keberadaan fasilitas pengawasan perlu didukung dengan prosedur pemeriksaan yang konsisten, koordinasi antarpihak, serta kepatuhan operator angkutan terhadap ketentuan keselamatan dan daya angkut kendaraan.
Tim Kerja Zero ODOL Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Selain menyiapkan sarana fisik, pemerintah juga membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Tim tersebut terdiri atas unsur pemerintah sebagai regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa.
Pembentukan tim kerja ini diarahkan untuk memperkuat integrasi sistem, membangun komitmen dan kolaborasi, meningkatkan pengawasan serta penindakan, dan menyosialisasikan strategi komunikasi kepada masyarakat.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pengemudi atau perusahaan angkutan. Kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan juga membutuhkan dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai logistik, termasuk pemilik barang dan operator transportasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi agar kebijakan penertiban tidak hanya dipahami sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi sebagai upaya melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga keberlanjutan infrastruktur transportasi.
“Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju Zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat,” kata Dudy.
Kendaraan ODOL Ancam Keselamatan dan Infrastruktur
Kendaraan ODOL merupakan kendaraan yang beroperasi dengan dimensi melebihi ketentuan atau membawa muatan melampaui batas yang diizinkan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam sistem transportasi dan distribusi barang.
Dari sisi keselamatan, kendaraan dengan muatan berlebih dapat memengaruhi stabilitas, kemampuan pengereman, serta pengendalian kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika kendaraan melintas di jalan dengan kondisi tertentu atau menghadapi situasi darurat.
Sementara itu, kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai ketentuan dapat menghadapi keterbatasan saat melintas di ruas jalan, melewati jembatan, atau memasuki kawasan dengan batas ketinggian tertentu. Kondisi ini juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dampak lainnya adalah kerusakan infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang melampaui kemampuan jalan dapat mempercepat penurunan kualitas perkerasan dan meningkatkan kebutuhan pemeliharaan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menambah beban pembiayaan pemeliharaan infrastruktur.
Karena itu, penertiban ODOL menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Menurut Dudy, seluruh pihak perlu menjadikan kendaraan ODOL sebagai musuh bersama. Penanganannya membutuhkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi, bukan hanya mengandalkan pengawasan pemerintah.
Menuju Zero ODOL 2027
Uji coba di Pelabuhan Tanjung Perak menjadi salah satu langkah Kementerian Perhubungan dalam mendukung target nasional Zero ODOL pada 2027.
Pengawasan di pelabuhan diharapkan dapat melengkapi upaya penertiban yang dilakukan di jalan raya. Dengan demikian, pengendalian kendaraan angkutan barang dapat diperkuat sejak berada di simpul distribusi logistik hingga memasuki jaringan jalan.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan, efektivitas penindakan, kesiapan sarana pendukung, serta koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Di sisi lain, sosialisasi juga diperlukan agar perusahaan angkutan, pemilik barang, operator kapal, dan pengemudi memahami ketentuan yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap dimensi dan kapasitas muatan kendaraan perlu menjadi bagian dari standar operasional dalam kegiatan distribusi barang.
Dengan menjadikan Pelabuhan Tanjung Perak sebagai lokasi uji coba pertama, pemerintah berupaya memperluas pendekatan penertiban ODOL dari jalan raya ke simpul transportasi laut. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi pengawasan yang lebih terintegrasi untuk mendukung keselamatan transportasi dan kelancaran logistik nasional menuju Zero ODOL 2027. (*)






