
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak asap karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, mulai dari keterlambatan hingga pembatalan dan pengalihan penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus mengawasi operasional penerbangan di tengah penurunan jarak pandang akibat asap karhutla. Keselamatan penumpang dan awak pesawat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah penerbangan dapat tetap beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, kondisi jarak pandang di sejumlah bandar udara masih dipengaruhi asap kebakaran hutan dan lahan. Situasi tersebut membuat maskapai dan pengelola penerbangan harus menyesuaikan operasional berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman.
Berdasarkan pemantauan dan koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, serta operator penerbangan, dampak karhutla terjadi di sejumlah wilayah, terutama Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
1.673 Penerbangan Terdampak, Ratusan Mengalami Pembatalan
Dari total 1.673 penerbangan yang terdampak karhutla selama periode pemantauan, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay).
Sementara itu, 907 penerbangan tercatat dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed). Sebanyak 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), sedangkan enam penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan atau return to base (RTB).
Data tersebut memperlihatkan bahwa gangguan akibat asap karhutla tidak hanya berdampak pada jadwal keberangkatan dan kedatangan, tetapi juga dapat memaksa operator mengubah rute atau menghentikan sementara perjalanan demi memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Selain gangguan yang berkaitan dengan karhutla, Kemenhub mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain dalam periode yang sama. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Dengan demikian, gangguan penerbangan selama periode pemantauan juga dipengaruhi oleh sejumlah kondisi operasional dan cuaca di luar karhutla.
Citilink Catat Penerbangan Terdampak Terbanyak
Gangguan akibat karhutla melibatkan 10 maskapai penerbangan. Citilink Indonesia mencatat jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan.
NAM Air berada di urutan berikutnya dengan 300 penerbangan, disusul Wings Air sebanyak 227 penerbangan dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.
Maskapai lain yang tercatat terdampak adalah Surya Mataram sebanyak 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink mencatat 115 penerbangan yang dibatalkan.
Adapun keterlambatan terbanyak tercatat pada Citilink dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Besarnya jumlah penerbangan terdampak pada setiap maskapai perlu dibaca dalam konteks keseluruhan operasional dan rute yang dilayani. Data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa satu maskapai memiliki tingkat gangguan operasional lebih tinggi dibandingkan maskapai lain, karena jumlah penerbangan yang dioperasikan juga dapat berbeda.
Bandara di Kalimantan, Sumatera, dan Papua Terdampak
Secara kewilayahan, dampak karhutla paling signifikan dilaporkan terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan.
Bandara yang terdampak antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Asap karhutla dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga memengaruhi keputusan operasional penerbangan. Ketika jarak pandang berada di bawah batas minimum yang ditetapkan untuk operasi tertentu, penerbangan dapat ditunda atau dialihkan sampai kondisi memungkinkan.
Gangguan serupa juga terjadi di Sumatera, antara lain di Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Di Papua, bandar udara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer di Asmat.
Sebaran wilayah terdampak menunjukkan pentingnya pemantauan kondisi atmosfer secara berkelanjutan, khususnya di daerah yang aktivitas penerbangannya bergantung pada kondisi cuaca dan jarak pandang di sekitar bandar udara.
Maskapai Wajib Penuhi Hak Penumpang
Di tengah gangguan penerbangan, Kemenhub menegaskan bahwa maskapai tetap wajib memberikan pelayanan kepada penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan hak penumpang dapat mencakup kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan dasar penanganan gangguan penerbangan.
Lukman mengatakan, Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan maskapai menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.
Bagi penumpang, informasi mengenai hak yang dapat diperoleh sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada maskapai berdasarkan jenis gangguan dan status penerbangan. Penumpang juga perlu menyimpan bukti pemesanan tiket serta komunikasi dengan maskapai apabila membutuhkan penjadwalan ulang, pengembalian dana, atau pengajuan hak lainnya.
Imbauan Kemenhub bagi Calon Penumpang
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan pengelola bandar udara sebelum berangkat ke bandara.
Langkah ini penting karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah secara dinamis. Jadwal penerbangan yang sebelumnya direncanakan beroperasi dapat mengalami penyesuaian apabila kondisi di lapangan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kondisi jarak pandang dapat berubah secara dinamis. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status penerbangan sebelum berangkat ke bandara,” kata Lukman.
Penumpang yang akan bepergian melalui bandar udara di wilayah terdampak disarankan memastikan nomor penerbangan, jadwal keberangkatan, serta informasi terbaru dari maskapai. Jika terjadi perubahan jadwal, penumpang dapat menghubungi layanan pelanggan maskapai untuk mengetahui pilihan penanganan yang tersedia.
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perkembangan karhutla. Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan juga diperkuat untuk menjaga agar operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan udara dalam waktu dekat, memeriksa status penerbangan sebelum menuju bandara menjadi langkah penting untuk mengantisipasi perubahan jadwal sekaligus mengurangi risiko keterlambatan perjalanan. (*)






