Jakarta (15/11/2023): Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan naik. Kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP tersebut menjadi untuk menetapkan upah minimum 2024 dan seterusnya. Pemerintah pusat memberikan waktu bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023. Sementara pemerintah provinsi diberi waktu menetapkan upah minimum paling lambat 21 November 2023.
“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” ujar Ida, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, pemerintah menaikkan upah minimum sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh. Mereka dinilai telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi negara selama ini. Ia menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ada tiga variabel yang digunakan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam penetapan upah minimum.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ungkap Ida.
Ia juga berharap supaya kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal tersebut dinilai berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Di sisi lain, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga diharapkan mampu menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. (*)