Jakarta (16/10/2021): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat upaya pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan sesuai amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebutkan Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah.
“Bentuk pembinaan umum tersebut meliputi 10 bidang, termasuk keuangan daerah,” ujarnya secara virtual ketika menjadi keynote speaker dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, kata Fatoni, Pengukuran IPKD bertujuan untuk memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia.
“Hal ini agar Kemendagri dapat lebih mudah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengukuran IPKD juga dilakukan melalui sistem yang dapat diakses melalui laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. Sehingga prosesnya dapat dilaksanakan lebih objektif, transparan, terukur, akuntabel, dan bebas intervensi,” jelas Fatoni.
Ia melanjutkan, di dalam pengukuran IPKD sendiri secara teknis terdapat enam dimensi pengukuran. Dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Di sisi lain, Fatoni membeberkan, teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Pada hasil daerah dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C.
“Dari tahapan-tahapan tersebut, daerah dengan capaian terbaik pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah di provinsi, kabupaten, kota, akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pada predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” pungkasnya. (*)