Tingkatkan Akurasi Data, Ditjen Bina Adwil Dorong Pemutakhiran Data Pulau

Bagikan

Tingkatkan Akurasi Data, Ditjen Bina Adwil Dorong Pemutakhiran Data Pulau

Jakarta (28/3/2023): Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Penegasan Status Wilayah Administrasi Pulau di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta (26/3/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI-AL.

Pemutakhiran data kependudukan pulau, kriteria penentuan data kependudukan pulau, penambahan unsur luas pulau, serta sinkronisasi jumlah pulau antar Kepmendagri dengan Gazeter Republik Indonesia menjadi hal utama untuk tingkatkan akurasi data pulau. Usulan pemutakhiran data pulau ini dari Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

“Perlu kita garisbawahi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penegasan batas dan cakupan wilayah. Definisi kependudukan di suatu wilayah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Badan Pusat Statistik mendefinisikannya sebagai semua orang yang berdomisili di suatu pulau selama 6 bulan atau lebih, atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan untuk menetap tetapi bertujuan untuk menetap,” tegas Raziras.

Dalam rangka pemutakhiran data pulau, Kementerian Dalam Negeri menyepakati kriteria pulau berpenduduk, termasuk memiliki KTP pada wilayah administrasi di pulau dan berdomisili dengan melakukan aktivitas pelayanan publik dan keamanan. Kemudian akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan pulau. Data awal luas pulau bersumber dari data garis pantai skala menengah yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hasil dari pembahasan ini dinilai sangat penting bagi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan para pemangku kepentingan terkait untuk berkolaborasi dan memastikan keakuratan data terkait wilayah administrasi pulau serta kependudukan di dalamnya.

Baca Juga :  Kemendagri Sampaikan Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah Masa Pandemi

“Kita perlu terus meningkatkan upaya pemutakhiran data guna mendukung kebijakan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan akurat,” tutup Raziras. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait