Tahap Sertifikasi AOC PT Super Air Jet Telah Selesai, Dirjen Hubud: SAJ Telah Memenuhi Seluruh Persyaratan

Bagikan

Tahap Sertifikasi AOC PT Super Air Jet Telah Selesai, Dirjen Hubud: SAJ Telah Memenuhi Seluruh Persyaratan
Foto: Istimewa

Jakarta (26/6/2021): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320 pada hari Jumat (25/6/2021) di Kantor Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengemukakan, bahwa PT Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.

“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui lima tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama sembilan bulan,” jelas Novie Riyanto pada saat penandatanganan AOC tersebut.

Kemenhub: Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan ke Negaranya
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Foto: Humas Ditjen Perhubungan Udara

Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan, bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC. “Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate,” ujarnya.

SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan demikian persyaratan diterbitkan AOC yaitu minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah tiga pesawat.

“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan tiga pesawat A320, dengan ketentuan satu milik dan dua menguasai,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar mengatakan bahwa Super Air Jet sudah memenuhi persyaratan penerbitan AOC.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang, Dirjen Hubud Inspeksi Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta
Super Air Jet Sudah Miliki SIUAU, Dirjen Perhubungan Udara: Semua Berjalan Sesuai Dengan Ketentuan
Pramugari Super Air Jet, Foto: Istimewa

“Untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet juga melakukan kerja sama perawatan pesawat udara dengan PT Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, di mana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320,” ungkap Dadun.

Dadun menambahkan, bahwa seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet,” jelas Dadun. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait