Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandara yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada hari Selasa (19/5).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengemukakan, bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6506 rute Jakarta – Denpasar.
“Pada maskapai tersebut terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan physical distancing dan melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik,” ungkap Adita.
Lebih lanjut Adita menambahkan, bagi operator angkutan udara yang terbukti melanggar, diberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute yang melanggar tersebut. Selain maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara.
“Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing). Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindaktegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.