Jakarta (20/12/2023): Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo berharap pengelolaan keuangan daerah semakin baik. Hal itu, sejalan dengan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dibeberkannya secara virtual dari Aula BSKDN, Senin (18/12/2023).
Yusharto menjelaskan, hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Gubernur. Adapun penghargaan IPKD diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mendapat peringkat baik di masing-masing klaster. “Ada klaster kapasitas fiskal daerah tinggi, sedang dan rendah,” ungkapnya.
Kabupaten Paser memperoleh nilai IPKD tertinggi dalam klaster kapasitas fiskal daerah tinggi dengan total nilai 82,649. Selanjutnya, Kabupaten Tojo Una-Una juga mendapatkan nilai IPKD tertinggi yakni 84,252 dalam klaster kapasitas fiskal daerah sedang. Sementara itu, daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang mendapat nilai IPKD tertinggi adalah Kabupaten Soppeng dengan total nilai mencapai 84, 436.
Tidak hanya hasil pengukuran IPKD kabupaten, Yusharto juga membeberkan hasil pengukuran IPKD Kota. Kota dengan nilai tertinggi dari klaster kapasitas fiskal daerah tinggi ditempati oleh Kota Semarang dengan nilai 81, 881. Kota Banjarmasin dengan nilai 82,063 juga menjadi kota dengan IPKD yang tinggi dari klaster kapasitas fiskal daerah sedang. Selanjutnya, Kota Pekalongan menjadi kota dengan nilai IPKD tertinggi dari klaster kemampuan fiskal daerah rendah dengan total nilai 80, 859.
“Harapan kami bahwa dengan adanya pengukuran IPKD ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada periode tertentu,” jelasnya.
Dia menegaskan pengukuran IPKD menggunakan enam dimensi penting. Dimensi itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Pengukuran IPKD ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat semakin membaiknya pengelolaan keuangan daerah akan sangat berdampak terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” pungkasnya. (*)