Bandung (8/5/2024): Guna meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) memfasilitasi penyelesaian Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kemendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PPN/Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kemendikbudristek, dan Kejaksaan Agung untuk mengintegrasikan para stakeholder.
Ditjen Bina Adwil menginisiasi perjanjian kerja sama terkait keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan dalam rapat di Hotel Grand Tebu, Kota Bandung, Jawa Barat, selama tiga hari yakni 6-8 Mei 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Amran.
“Data menunjukkan tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai 414 kasus, dengan 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Dalam periode tersebut, tercatat 1.514 perlintasan dijaga dan 2.556 lainnya tidak, serta 157 perlintasan ditutup. Perlunya perjanjian kerjasama sebagai tanggung jawab bersama untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang kereta api dan jalan,” ungkap Amran.
Dalam pembahasan draf perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi, dengan narasumber dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan yang digelar tatap muka ini menghimpun informasi melalui diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Kawasan Khusus Yogi Endra Permana dengan menjaring masukan dari daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Bappeda terkait dengan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan.
“Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama di Bandung akan menggali isu untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” pungkas Amran. (*)