Air Minum Dalam Kemasan: Klaim ‘Air Pegunungan’ Wajib Diverifikasi BPOM

Bagikan

Air Minum Dalam Kemasan: Klaim ‘Air Pegunungan’ Wajib Diverifikasi BPOM
Ilustrasi botol air minum dalam kemasan dengan label “air pegunungan”, menunjukkan pentingnya verifikasi BPOM untuk memastikan klaim sumber air sesuai dengan standar keamanan dan mutu. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, Nusantara Info: Isu mengenai keaslian sumber air mineral dalam kemasan kembali menjadi sorotan publik. Beberapa konsumen mempertanyakan klaim “air pegunungan” yang tercantum pada label, dan apakah benar sesuai dengan sumber yang digunakan perusahaan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar mengatakan bahwa klaim asal sumber air tidak bisa dicantumkan sembarangan di label. Setiap produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus melalui proses verifikasi ketat sebelum mendapatkan izin edar.

“Sebelum mencantumkan label, ada aturan di peraturan BPOM tentang pelabelan. Jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan izin label ‘ini air dari pegunungan’, ‘ini air dari mana’. Ada verifikasinya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang akan dicantumkan pada kemasan. Produsen wajib membuktikan bahwa sumber air yang diklaim memang sesuai dengan lokasi dan karakteristik sumber yang sebenarnya.

BPOM menegaskan, produk yang telah mencantumkan label sumber air dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi berarti sudah lolos verifikasi.

“Produsen yang sudah mencantumkan label air dari pegunungan dan memiliki izin edar dari BPOM berarti sudah terverifikasi,” ucap Taruna.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan selama produk memiliki NIE yang valid. Nomor ini memastikan bahwa air minum kemasan telah melalui evaluasi keamanan, mutu, pelabelan, serta kebenaran klaim.

BPOM juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin, mulai dari proses produksi, sumber air baku, hingga distribusi ke konsumen, agar seluruh produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan pangan dan tidak menyesatkan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan memperhatikan kondisi kemasan sebelum membeli atau mengonsumsi AMDK, sebagai langkah menjaga keamanan dan kesehatan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait