
Kupang, Nusantara Info: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengendalikan proporsi belanja pegawai sekaligus memastikan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar pemerintah daerah (Pemda) menjaga belanja pegawai dalam batas ideal, yakni maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni yang memimpin langsung rapat menyampaikan bahwa struktur APBD NTT Tahun Anggaran 2026 masih menghadapi tekanan pada belanja pegawai. Karena itu, diperlukan langkah pengendalian agar komposisi belanja tetap proporsional.
“Pengendalian belanja pegawai menjadi kunci menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan kualitas layanan publik,” katanya di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa total belanja daerah tercatat sebesar Rp5,31 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp2,71 triliun. Angka tersebut mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi Rp813,9 miliar. Setelah komponen belanja dan tunjangan guru dikeluarkan, proporsi belanja pegawai masih berada pada level 40,29 persen.
Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi NTT juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari percepatan penataan tenaga non-ASN.
“Belanja pegawai secara nominal mencukupi, termasuk untuk PPPK. Namun, proporsinya perlu dikendalikan agar ruang fiskal tetap terjaga,” ujarnya.
Fatoni menegaskan bahwa Kemendagri mendorong penyehatan fiskal daerah melalui dua langkah utama, yaitu pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah. Pendampingan difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pemerintah juga membuka alternatif pembiayaan melalui CSR, Baznas, serta dukungan kementerian/lembaga.
Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan realokasi belanja dengan mengurangi perjalanan dinas, mengefisiensikan belanja operasional, serta menahan pengeluaran penunjang yang belum mendesak.
“Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat serta mendorong kerja sama dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” pungkasnya. (*)






