
Jakarta, Nusantara Info: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang secara nasional menyusul insiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur.
Arahan tersebut menjadi titik tekan baru dalam upaya pemerintah memperkuat sistem keselamatan transportasi rel yang selama ini masih diwarnai risiko tinggi di sejumlah titik perlintasan.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) bergerak cepat menyusun langkah percepatan penertiban dengan pendekatan berbasis prioritas dan data lapangan.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ribuan Perlintasan Masih Rawan
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026 mencatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik belum memiliki penjagaan, sehingga dinilai berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan perlintasan sebidang bukan sekadar isu teknis, melainkan tantangan sistemik yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Kemenhub menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara ketat melalui inventarisasi menyeluruh terhadap status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, hingga kelengkapan fasilitas keselamatan di setiap titik.
Skema Penanganan: Penutupan hingga Flyover
Upaya penertiban tidak dilakukan dengan satu pendekatan tunggal. Pemerintah menyiapkan berbagai opsi intervensi, mulai dari penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, hingga peningkatan fasilitas keselamatan seperti pemasangan palang pintu otomatis dan penyediaan petugas penjaga.
Langkah ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta PT KAI sebagai operator utama perkeretaapian nasional.
Dalam jangka pendek, pemerintah telah menetapkan 10 titik prioritas yang akan segera ditangani. Sementara itu, sebanyak 50 titik lainnya masuk dalam prioritas jangka menengah.
Kriteria Prioritas Berbasis Risiko
Penentuan lokasi prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator risiko. Di antaranya adalah riwayat kecelakaan atau kejadian nyaris tabrakan (near miss) yang berulang, tingginya volume kendaraan yang melintas, serta frekuensi perjalanan kereta api di jalur tersebut.
Selain itu, faktor geografis dan teknis juga menjadi perhatian, seperti posisi perlintasan di tikungan tajam, tanjakan atau turunan, serta kondisi jarak pandang yang terbatas. Perlintasan yang tidak terjaga dan minim fasilitas keselamatan turut masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu memaksimalkan efektivitas intervensi pemerintah sekaligus menekan angka kecelakaan di titik-titik kritis.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Di sisi lain, Kemenhub menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Menhub Dudy secara tegas mengimbau agar warga tidak membuat perlintasan liar atau membuka kembali akses yang telah ditutup oleh PT KAI.
Perlintasan ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk dari sisi visibilitas bagi masinis maupun pengguna jalan.
Sebaliknya, perlintasan resmi telah dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, seperti sensor pendeteksi kedatangan kereta yang terintegrasi dengan palang pintu otomatis.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” terang Menhub.
Momentum Pembenahan Sistemik
Instruksi Presiden Prabowo ini dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perlintasan sebidang di Indonesia. Selama ini, keberadaan perlintasan sebidang kerap menjadi titik lemah dalam sistem keselamatan transportasi rel, terutama di wilayah padat penduduk.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis data, pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya bersifat reaktif pascakecelakaan, tetapi juga menjadi langkah preventif jangka panjang guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan andal.
Insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan kereta bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan disiplin kolektif dari seluruh pengguna jalan. (*)






