
Pekanbaru, Nusantara Info: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Agus Fatoni, meminta pemerintah daerah (Pemda) mulai memperkuat skema creative financing atau pembiayaan kreatif di tengah ketidakpastian ekonomi global dan keterbatasan fiskal daerah.
Menurut Fatoni, pola pembiayaan pembangunan daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Daerah dituntut lebih inovatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” ujar Fatoni saat menghadiri Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah di Kota Pekanbaru, Senin (4/5/2026).
Fatoni menjelaskan, salah satu langkah utama dalam creative financing adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, mulai dari penguatan pengawasan, pemasangan alat perekam transaksi, perluasan kanal pembayaran digital, hingga menggali potensi pajak dan retribusi baru sesuai regulasi.
Ia menilai digitalisasi pengelolaan pajak daerah menjadi langkah penting untuk menekan kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Pendapatan daerah harus bisa dipantau secara real time agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel,” katanya.
Selain optimalisasi PAD, Fatoni juga menyoroti pentingnya penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari total 1.097 BUMD di Indonesia, menurutnya masih banyak yang belum mampu memberikan kontribusi deviden bagi daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta membangun BUMD sesuai potensi unggulan wilayah masing-masing, mulai dari sektor pangan, pariwisata, energi, hingga air minum, dengan pengelolaan profesional dan pengawasan yang kuat.
Tak hanya itu, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah juga dinilai dapat menjadi sumber pendapatan baru apabila dikelola secara fleksibel dan profesional.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” jelas Fatoni.
Dalam konsep creative financing, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi perhatian. Daerah diminta menginventarisasi aset yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan lebih produktif melalui kerja sama pemanfaatan, penyewaan, hingga pengembangan aset strategis.
Di sisi lain, Fatoni mendorong optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD untuk mendukung program prioritas daerah seperti pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, pengendalian inflasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Kemendagri juga mendorong daerah memperkuat skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Fatoni mencontohkan salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KPDBU untuk pembangunan penerangan jalan. Melalui kerja sama tersebut, proyek yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 10 tahun dapat diselesaikan lebih cepat dengan dampak positif terhadap keamanan, pertumbuhan UMKM, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, sumber pembiayaan lain seperti zakat, infak, sedekah melalui Baznas, pinjaman daerah, obligasi daerah, hingga sukuk daerah juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan produktif secara terukur dan berkelanjutan.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” tegas Fatoni.
Ia berharap penerapan creative financing dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. (*)






