
Jakarta, Nusantara Info: Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Agus Fatoni menegaskan pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan creative financing di tengah ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat, tetapi harus mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau Daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” kata Fatoni pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Grand Sahid Jaya Hotel, Kamis (16/4/2026).
Fatoni menjelaskan, creative financing dapat dilakukan melalui sejumlah langkah. Pertama, melakukan inovasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain dengan memperkuat pengawasan, memasang alat perekam transaksi, memperluas layanan pembayaran pajak, serta menggali potensi pajak dan retribusi baru sesuai ketentuan.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi juga perlu diperkuat agar kebocoran dapat ditekan, pelayanan menjadi lebih mudah, lebih efektif, efesien dan pendapatan daerah dapat dipantau secara real time.
Kedua, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fatoni mengatakan masih banyak BUMD yang belum mampu memberikan deviden kepada daerah. Jumlah BUMD seluruh Indonesia ada 1.097, namun kurang dari setengahnya yang dapat memberikan keuntungan. Karena itu, daerah agar memperkuat BUMD sesuai potensi masing-masing, memilih pengurus yang profesional, melakukan pembinaan dan pengawasan. Daerah yang belum punya BUMD, agar bisa membentuk BUMD seperti BUMD pangan, pariwisata, air minum, hingga energi.
Ketiga, daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Fatoni, BLUD seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dapat menjadi sumber pendapatan apabila dikelola lebih fleksibel dan profesional.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” ujarnya.
Keempat, creative financing juga dapat dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah diminta menginventarisasi aset yang dimiliki dan memanfaatkannya secara produktif, baik melalui kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, maupun penjualan aset yang tidak lagi digunakan.
Kelima, daerah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD. Menurut Fatoni, CSR akan lebih efektif jika dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dan diarahkan untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan, stunting, inflasi, perbaikan rumah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, daerah didorong memperkuat skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Skema ini dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, rumah sakit, penerangan jalan, pembangunan pasar, penyediaan pelayanan dan kegiatan lainnya, dengan sumber pembiayaan antara lain dari badan usaha.
Fatoni mencontohkan salah satu daerah yang memanfaatkan KPDBU untuk pembangunan penerangan jalan. Melalui kerja sama tersebut, proyek yang semula membutuhkan waktu hingga 10 tahun dengan anggaran yang cukup besar, dapat dipercepat dan berdampak pada meningkatnya keamanan, daerah terang, UMKM meningkat, ekonomi berkembang, bahkan pajak penerangan jalan bisa berkurang karena menggunakan solar sel.
Sumber pembiayaan lain yang juga dapat dimanfaatkan adalah optimalisasi zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Menurut Fatoni, dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.
Creative financing, lanjut Fatoni, juga dapat dilakukan melalui pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan sukuk daerah, terutama untuk membiayai proyek-proyek produktif dan infrastruktur. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Selain itu, kerja sama antar daerah juga perlu diperkuat, terutama untuk pengembangan kawasan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, hingga pembangunan infrastruktur yang melibatkan lebih dari satu wilayah.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” kata Fatoni.
Ia berharap melalui berbagai skema creative financing tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan di daerah masing-masing. (*)






