
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait polemik anggaran perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang belakangan menjadi perhatian publik. Meski enggan mengomentari secara rinci, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran resmi untuk perjalanan dinas presiden dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026), merespons perdebatan yang muncul setelah adanya pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengenai penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk menutupi biaya perjalanan luar negeri yang melebihi pagu anggaran negara.
Menurut Purbaya, penjelasan resmi pemerintah terkait isu tersebut sudah disampaikan oleh Seskab Teddy dan menjadi rujukan utama pemerintah.
“Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu. Itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy,” katanya.
Dana Pribadi untuk Menutup Kekurangan Biaya Dinilai Tidak Bermasalah
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk menutupi biaya perjalanan dinas yang melampaui alokasi anggaran.
Menurutnya, tidak ada aturan yang secara khusus melarang seseorang menggunakan uang pribadi untuk menambah pembiayaan kegiatan resmi selama tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan keuangan negara.
“Enggak ada aturannya. Kalau saya punya duit, saya pergi. Nombok enggak boleh? Secara logika, boleh saja kalau mau nombok,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat penjelasan sebelumnya dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo kerap menanggung sendiri sejumlah biaya operasional perjalanan luar negeri apabila kebutuhan di lapangan melampaui anggaran yang telah ditetapkan negara.
Anggaran Perjalanan Presiden Tetap Tersedia dalam APBN
Meski membuka kemungkinan penggunaan dana pribadi, Purbaya memastikan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas presiden melalui APBN setiap tahunnya.
Menurut dia, keberadaan anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional kepala negara dalam menjalankan tugas diplomasi, kunjungan kenegaraan, maupun agenda strategis lainnya di luar negeri.
“Ada pasti anggaran yang dianggarkan,” tuturnya.
Namun demikian, Purbaya tidak bersedia mengungkap besaran anggaran perjalanan dinas Presiden Prabowo yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026.
Ia beralasan informasi tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebagai institusi yang mengelola kebutuhan administrasi dan operasional kepresidenan.
“Gini, anda mau lihat rahasia presiden? Ya enggak boleh. Kita tahu angkanya, cuman anda tanya ke Setneg aja kalau mau jawaban yang pasti,” ujarnya.
Berawal dari Sorotan Dino Patti Djalal
Polemik mengenai biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo bermula dari komentar mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menyoroti intensitas kunjungan luar negeri kepala negara beserta konsekuensi anggaran yang menyertainya.
Dino menilai perjalanan kenegaraan tidak hanya mencakup biaya presiden, tetapi juga rombongan pendamping, pengamanan, protokol, akomodasi hotel, transportasi, hingga kebutuhan logistik lainnya yang nilainya tidak kecil.
Sorotan tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang publik mengenai efisiensi anggaran dan transparansi pembiayaan kunjungan luar negeri presiden.
Menanggapi hal itu, Seskab Teddy Indra Wijaya sebelumnya menegaskan bahwa apabila terdapat biaya operasional yang melampaui pagu anggaran resmi, Presiden Prabowo memilih menanggung kelebihan biaya tersebut menggunakan dana pribadi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena dinilai tidak lazim disampaikan secara terbuka dalam pembahasan mengenai pembiayaan perjalanan dinas kepala negara.
Di tengah perdebatan yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa mekanisme penganggaran perjalanan dinas presiden tetap tersedia dalam APBN, sementara penjelasan teknis terkait penggunaan dan rincian anggarannya berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. (*)






