
Jakarta, Nusantara Info: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatat jumlah PHK tertinggi.
Berdasarkan data resmi yang diunduh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat terdampak PHK selama lima bulan pertama tahun ini. Angka tersebut setara dengan sekitar 21,49 persen dari total pekerja yang mengalami PHK secara nasional pada periode tersebut.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian tertulis dalam abstraksi laman Satu Data Kemenaker yang dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Jawa Barat Puncaki Daftar PHK Nasional
Data Kemenaker menunjukkan PHK di Jawa Barat terjadi hampir setiap bulan selama Januari hingga Mei 2026. Rinciannya meliputi:
- Januari: 1.113 pekerja
- Februari: 1.775 pekerja
- Maret: 1.301 pekerja
- April: 795 pekerja
- Mei: 60 pekerja
Meski jumlah PHK pada Mei mengalami penurunan signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya, akumulasi lima bulan tetap menempatkan Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak di Indonesia.
Sebagai salah satu pusat industri manufaktur nasional, Jawa Barat memiliki konsentrasi perusahaan yang tinggi. Kondisi tersebut membuat provinsi ini relatif lebih rentan mencatat angka PHK yang besar ketika dunia usaha melakukan efisiensi maupun penyesuaian operasional.
Banten dan Jawa Timur Menyusul
Di bawah Jawa Barat, Banten menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi kedua, yakni 2.596 pekerja.
Rinciannya terdiri atas:
- Januari: 660 pekerja
- Februari: 691 pekerja
- Maret: 516 pekerja
- April: 639 pekerja
- Mei: 90 pekerja
Sementara itu, Jawa Timur menempati posisi ketiga dengan 2.332 pekerja yang kehilangan pekerjaan selama Januari-Mei 2026.
Beberapa provinsi lain yang juga mencatat angka PHK cukup tinggi antara lain:
- Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja
- Kalimantan Timur: 1.831 pekerja
- DKI Jakarta: 1.746 pekerja
- Jawa Tengah: 1.515 pekerja
Data tersebut menunjukkan bahwa PHK tidak hanya terjadi di kawasan industri Pulau Jawa, tetapi juga meluas ke sejumlah daerah penghasil pertambangan maupun wilayah dengan aktivitas ekonomi besar.
Sebaran PHK di Berbagai Daerah
Selain tujuh provinsi dengan angka tertinggi, Kemenaker juga mencatat PHK di berbagai wilayah lain, di antaranya Sumatera Selatan (920 pekerja), Sumatera Utara (906), Sulawesi Selatan (647), Sulawesi Tengah (431), Kalimantan Barat (407), Riau (376), Sulawesi Tenggara (321), Sumatera Barat (309), Jambi (303), Kalimantan Tengah (285), serta Daerah Istimewa Yogyakarta (239).
Selanjutnya Kepulauan Riau mencatat 210 pekerja terkena PHK, Lampung 208 pekerja, Bali dan Kalimantan Utara masing-masing 140 pekerja, Nusa Tenggara Barat 119 pekerja, Sulawesi Utara 114 pekerja, Bengkulu 101 pekerja, serta Aceh 100 pekerja.
Adapun provinsi dengan jumlah PHK relatif rendah antara lain Kepulauan Bangka Belitung (70 pekerja), Nusa Tenggara Timur (47), Sulawesi Barat (40), Maluku dan Papua masing-masing 32 pekerja, Gorontalo dan Maluku Utara masing-masing 28 pekerja, serta Papua Barat sebanyak 11 pekerja. Terdapat pula satu kasus PHK yang belum teridentifikasi wilayahnya.
Data Jadi Gambaran Dinamika Pasar Kerja
Data Satu Data Kemenaker tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan kondisi ketenagakerjaan nasional sepanjang 2026. Meski sejumlah daerah menunjukkan tren penurunan jumlah PHK pada Mei, akumulasi selama lima bulan pertama tahun ini masih mencerminkan tantangan yang dihadapi dunia usaha dan pasar tenaga kerja.
Pemerintah secara berkala memperbarui data tersebut sebagai bagian dari pemantauan dinamika ketenagakerjaan nasional sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja, penempatan kerja, dan penguatan pasar kerja di berbagai daerah.
Data PHK Tertinggi JanuariāMei 2026:
- Jawa Barat: 5.044 pekerja
- Banten: 2.596 pekerja
- Jawa Timur: 2.332 pekerja
- Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja
- Kalimantan Timur: 1.831 pekerja
- DKI Jakarta: 1.746 pekerja
- Jawa Tengah: 1.515 pekerja
(*)






