Anggota DPR Ingatkan Raja Juli, Pengembalian Gratifikasi yang Benar ke KPK

Bagikan

Anggota DPR Ingatkan Raja Juli, Pengembalian Gratifikasi yang Benar ke KPK
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Parlemen TV)

Jakarta, Nusantara Info: Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima dugaan gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan mengembalikannya kepada pihak yang memberikan.

Pernyataan itu disampaikan merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beberapa hari setelah amplop tersebut diterima.

Firman menegaskan mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

UU Tipikor Atur Pelaporan Gratifikasi ke KPK

Firman menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan itu, menurut Firman, menjadi mekanisme resmi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan KPK menilai apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang harus menjadi milik negara atau bukan.

Karena itu, ia menilai pengembalian langsung kepada pemberi bukan merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi antikorupsi.

DPR Akan Jalankan Fungsi Pengawasan

Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV DPR tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IV berencana meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan terkait kronologi dan mekanisme penanganan dugaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, DPR juga akan berkoordinasi dengan KPK agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum,” terang Firman.

Baca Juga :  Michael R. Gomar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mappi

Pejabat Publik Diminta Patuhi Aturan Gratifikasi

Politikus Partai Golkar itu mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat pentingnya mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

Menurut Firman, kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi perlindungan hukum bagi pejabat negara.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” ucapnya.

Raja Juli Antoni Akui Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Raja Juli, setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia langsung meminta ajudannya mengembalikan kepada pemberi tanpa membuka isi amplop.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” lanjutnya.

Pengembalian Dilakukan di Polres Kuansing

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena harus menyesuaikan jadwal kedinasan.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan secara langsung kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Proses pengembalian, menurut Raja Juli, disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai sebagai bukti administrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pengembalian amplop telah dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menjadi perhatian publik.

“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” ujar Raja Juli.

Pernyataan Firman Soebagyo kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pejabat publik terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas penyelenggara negara, kepastian prosedur pelaporan kepada KPK dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait