
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 atau 1448 Hijriah sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, meningkat sekitar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87.409.365,45.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Irfan, kenaikan biaya penyelenggaraan haji dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan nilai tukar rupiah hingga meningkatnya biaya layanan haji di Arab Saudi.
“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Nilai Tukar hingga Biaya Layanan Haji Jadi Pemicu
Dalam paparannya, Irfan menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi sebagai dasar penyusunan usulan biaya haji tahun depan.
Selain fluktuasi kurs, sejumlah komponen biaya juga mengalami kenaikan, di antaranya:
- Tarif penerbangan internasional.
- Biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah.
- Transportasi darat selama pelaksanaan ibadah.
- Layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Pelayanan kesehatan bagi jemaah.
Pemerintah juga memasukkan berbagai peningkatan layanan dalam perhitungan biaya, seperti penguatan program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Menurut Irfan, seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menyesuaikan dengan kondisi biaya aktual di Arab Saudi.
Pemerintah Janji Beban Jemaah Tetap Terjangkau
Meski mengusulkan kenaikan BPIH hampir Rp20 juta, pemerintah memastikan beban yang dibayar langsung oleh calon jemaah tidak akan meningkat secara signifikan.
Hal itu dilakukan melalui skema pembiayaan yang memanfaatkan nilai manfaat dana haji.
Dalam usulan pemerintah, komposisi pembiayaan terdiri atas:
- 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
- 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.
Menurut Irfan, pola pembiayaan tersebut dirancang agar kenaikan biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” katanya.
Rincian Komponen Biaya Haji 2027
Dari total usulan BPIH sebesar Rp107.340.172,02, pemerintah membagi biaya menjadi dua komponen utama.
Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dari total biaya. Komponen ini mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, layanan Masyair, serta berbagai layanan pendukung selama jemaah berada di Tanah Suci.
Sementara itu, biaya penyelenggaraan di dalam negeri diusulkan sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata biaya penerbangan setiap jemaah serta layanan administrasi dan operasional di Indonesia.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” terang Irfan.
Masih Menunggu Persetujuan DPR
Usulan BPIH 2027 yang disampaikan pemerintah masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi. Dalam proses pembahasan, DPR bersama pemerintah akan mengevaluasi seluruh komponen biaya serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Kebijakan ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia dan setiap perubahan biaya berdampak langsung terhadap jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan. (*)






