
LUMAJANG, NUSANTARA INFO: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan pengawasan berbasis digital. ASN yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi, seperti nongkrong di warung kopi saat jam kerja tanpa alasan kedinasan, terancam dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ari, setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan untuk menolak aktivitas kerja bawahannya apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga TPP yang bersangkutan berkurang,” ujarnya.
Pengawasan ASN Kini Mengandalkan SIPERLU
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Pemkab Lumajang memanfaatkan Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Aplikasi tersebut tidak hanya mencatat kehadiran ASN, tetapi juga memantau aktivitas kerja secara langsung.
Melalui sistem tersebut, kepala OPD dapat mengetahui apakah pegawai benar-benar menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya atau justru meninggalkan tempat kerja tanpa izin.
Selain aktivitas kerja, data presensi juga menjadi dasar evaluasi.
“Demikian juga presensi dapat ditolak apabila tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sehingga dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP,” kata Ari.
Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah berharap proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif karena didukung sistem digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nongkrong di Warung atau Belanja saat Jam Kerja Bisa Berujung Sanksi
Ari menjelaskan, ASN yang meninggalkan kantor untuk kepentingan pribadi, seperti duduk di warung kopi, berbelanja ke toko, atau pergi ke pasar saat jam kerja tanpa izin, berpotensi melanggar disiplin pegawai.
Apabila pelanggaran tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, ASN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Tingkat sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman berat apabila pelanggarannya serius atau berulang,” jelasnya.
Pemberian sanksi mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.
Tidak Semua ASN di Luar Kantor Melanggar Aturan
Meski memperketat pengawasan, BKPSDM Lumajang menegaskan bahwa keberadaan ASN di luar kantor saat jam kerja tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran.
Banyak ASN yang memang memiliki tugas lapangan, menghadiri rapat eksternal, melakukan koordinasi lintas instansi, maupun menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, ASN yang telah memperoleh izin dari atasan juga tidak dapat dikenai sanksi hanya karena berada di luar kantor.
“Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi, toko atau pasar saat jam kerja, tidak bisa langsung disimpulkan melanggar. Harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan,” tegas Ari.
Dorong Budaya Kerja Profesional
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk meningkatkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan pengawasan berbasis aplikasi, pemerintah berharap setiap ASN mampu memanfaatkan jam kerja secara optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain menjadi instrumen penegakan disiplin, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi penilaian kinerja pegawai karena seluruh aktivitas kerja dapat dipantau dan dievaluasi secara terukur.
Pemkab Lumajang menilai kedisiplinan ASN merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)






