MenPAN-RB Tegaskan Gaji PNS Tidak Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Bagikan

MenPAN-RB Tegaskan Gaji PNS Tidak Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan gaji PNS tidak disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menekankan, mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) harus tetap mengutamakan kemudahan, kenyamanan, dan transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. Ia menanggapi pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih.

“Enggak. Itu kalimat Pak Menkop ya,” ujar Rini.

Menurut Rini, prinsip utama dalam pembayaran gaji ASN adalah memastikan setiap pegawai dapat menerima haknya dengan mudah tanpa terbebani oleh mekanisme penyaluran yang diterapkan pemerintah.

“Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, nyaman, transparan. Itu saja, prinsipnya jangan sampai menyusahkan para ASN,” tuturnya.

MenPAN-RB: Pembayaran Gaji PNS Harus Tetap Mudah

Ketika ditanya apakah penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih berpotensi menyulitkan pegawai, Rini menegaskan bahwa dirinya tidak menyampaikan hal tersebut.

Ia hanya menekankan bahwa sistem pembayaran gaji ASN yang berjalan saat ini sudah memberikan kemudahan bagi para pegawai.

“Enggak, saya kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah tuh,” imbuh Rini.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan terkait pembayaran gaji PNS mempertimbangkan kepentingan pegawai sebagai penerima hak.

Kemudahan akses, kenyamanan, dan transparansi menjadi prinsip yang harus diperhatikan dalam menentukan mekanisme penyaluran gaji ASN.

Menteri Koperasi Sebut Penyaluran Gaji PNS Lewat Kopdes Dimulai Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan direalisasikan pada 2026.

Baca Juga :  Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Lakukan Efisiensi Anggaran pada 2027

Pernyataan itu disampaikan Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

“Sekarang (tahun ini),” kata Ferry ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rencana tersebut.

Ferry menjelaskan, usulan penyaluran gaji PNS melalui KDKMP telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, Kemenkeu telah menyetujui rencana tersebut dan menganggarkan pembayarannya.

“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujarnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Koperasi untuk memperluas layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya di sektor keuangan.

Kopdes Merah Putih Akan Bekerja Sama dengan PT Pos dan BRIlink

Dalam pengembangan layanan keuangan, setiap KDKMP direncanakan menjalin kerja sama dengan sejumlah penyedia layanan, termasuk PT Pos Indonesia dan BRIlink, serta penyedia layanan lainnya.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Namun, pernyataan Ferry mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui KDKMP dan tanggapan MenPAN-RB Rini Widyantini menunjukkan adanya perbedaan penekanan terkait kebijakan tersebut.

Ferry menyampaikan rencana realisasi penyaluran pada tahun ini, sedangkan Rini menegaskan bahwa gaji PNS tidak akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih dan mengingatkan pentingnya kemudahan bagi ASN.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis, cakupan ASN yang akan terlibat, maupun tahapan pelaksanaan rencana penyaluran gaji melalui koperasi.

Dengan demikian, kepastian pelaksanaan dan mekanisme penyaluran gaji PNS melalui KDKMP masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait