Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 29.534 Hektare

Bagikan

Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 29.534 Hektare
Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jumat (23/10/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NUSANTARA INFO: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Luas lahan terbakar dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 29.534,99 hektare.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan data penegakan hukum karhutla korporasi itu kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jumat (23/10/2026). Data tersebut merupakan laporan penanganan perkara hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri menangani 100 laporan polisi (LP) terkait karhutla korporasi. Penanganan perkara dilakukan oleh 10 Kepolisian Daerah (Polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.

“Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13,” kata Suyudi, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Data tersebut menunjukkan penanganan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan terus berjalan. Namun, proses hukum terhadap masing-masing perusahaan masih berada pada tahapan yang berbeda.

94 Perkara Karhutla Korporasi Masuk Penyidikan

Dari total 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi, sebanyak enam laporan masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 94 laporan lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dari 94 perkara yang disidik tersebut, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan. Dalam kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Adapun 71 laporan lainnya tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka, sementara 69 perkara masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Dengan demikian, rekomendasi pencabutan izin merupakan salah satu bagian dari penanganan perkara karhutla korporasi. Proses pidana dan tindak lanjut administratif terhadap perusahaan tetap perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaran Korporasi Tersangka di Kalimantan

Dalam paparannya, Kapolri juga mengungkapkan penanganan perkara terhadap korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.

Data yang disampaikan menyebut terdapat 22 korporasi dalam kelompok tersebut. Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, kelompok korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Baca Juga :  BPS: Pengangguran Indonesia Turun Jadi 7,22 Juta Orang pada Mei 2026

Berdasarkan sebaran wilayah, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Data tersebut menempatkan sejumlah wilayah di Kalimantan sebagai bagian penting dalam penanganan hukum karhutla yang melibatkan korporasi. Meski demikian, penetapan tersangka harus dibedakan dari pembuktian kesalahan melalui proses peradilan.

Polri Tangani 286 Laporan Karhutla Perorangan

Selain menyasar dugaan keterlibatan perusahaan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perorangan.

Suyudi melaporkan, penanganan perkara karhutla perorangan dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 5.856 hektare.

Dari keseluruhan penanganan perkara, Polri mencatat 243 tersangka. Sementara itu, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 masih dalam proses penyidikan lanjutan, dan 56 perkara telah diselesaikan.

“Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara,” ujar Suyudi.

Penanganan terhadap pelaku perorangan dan korporasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk merespons kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Penegakan Hukum Jadi Bagian Penanganan Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, hingga pencemaran udara akibat kabut asap. Dampaknya juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, dan kegiatan ekonomi.

Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan pemadaman api dan pemulihan lahan, tetapi juga pengawasan terhadap aktivitas di kawasan rawan kebakaran serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Data yang disampaikan Kapolri dalam Sidang Kabinet Paripurna menjadi gambaran perkembangan penanganan hukum karhutla hingga 20 Oktober 2026. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Publik juga perlu mencermati tindak lanjut terhadap rekomendasi pencabutan izin perusahaan dan proses hukum yang masih berjalan. Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Bagaimana perkembangan penegakan hukum karhutla di Indonesia selanjutnya? Masyarakat dapat mengikuti pembaruan resmi dari Polri dan kementerian atau lembaga terkait untuk mengetahui perkembangan penyidikan, penindakan, serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait