
JAKARTA, NUSANTARA INFO: Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus biaya kendaraan distribusi makanan dari komponen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru yang membatasi biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Perubahan tersebut menegaskan bahwa kendaraan atau mobil untuk mendistribusikan makanan merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG. Dengan demikian, biaya pengadaan maupun penyediaan kendaraan tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional program MBG.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan kewajiban penyediaan kendaraan distribusi sebenarnya telah berlaku sejak awal pelaksanaan program. Ketentuan serupa juga mencakup bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra selayaknya bangunan dapur, peralatan masak dan peralatan makan,” kata Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11/2026).
BGN Batasi Biaya Operasional SPPG Rp3.000 per Penerima Manfaat
Kebijakan penghapusan biaya kendaraan tersebut disampaikan di tengah pembahasan petunjuk teknis (juknis) pembiayaan operasional SPPG.
BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Menurut Tysa, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran, terutama setelah ditemukan klaim biaya operasional sejumlah dapur yang melebihi ketentuan.
Bahkan, terdapat SPPG yang mengajukan biaya operasional hingga Rp10.000 per penerima manfaat. BGN menilai skema sebelumnya yang belum memiliki batas maksimal berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui alokasi anggaran.
“Melalui ketentuan baru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani. Perhitungannya juga disesuaikan dengan alokasi anggaran makanan, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar,” jelas Tysa.
Insentif Mitra SPPG Berubah Menjadi Rp2.000 per Porsi
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif fasilitas dapur SPPG.
Jika sebelumnya mitra memperoleh insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini besarannya ditetapkan Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan.
Tysa menegaskan, pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan. Kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam plafon biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat dan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komponen biaya operasional, biaya bahan baku dan biaya insentif ketersediaan mutu layanan ini dihitung dibebankan selama satu bulan,” ujarnya.
BGN Minta Pengelolaan Dapur MBG Lebih Efisien
BGN juga meminta pengelola SPPG memperkuat perencanaan operasional, mulai dari penyusunan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur hingga distribusi makanan.
Perencanaan yang teratur dinilai penting agar anggaran yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan makanan seluruh penerima manfaat tanpa menimbulkan pemborosan.
Tysa memastikan pemerintah tetap memberikan insentif kepada mitra berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Sekali lagi negara pasti tidak akan membuat mitra merugi karena ada insentif yang diberikan proporsinya untuk para mitra sesuai dengan penerima manfaat yang dilayani,” tegas Tysa.
Dengan aturan baru tersebut, BGN berharap pengelolaan anggaran MBG di setiap SPPG menjadi lebih terukur, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi penting agar kualitas makanan dan keberlanjutan program tetap terjaga. (*)






