Menparekraf Harapkan Uji Coba Pembukaan Bioskop Geliatkan Kembali Industri Film

Bagikan

Menparekraf Harapkan Uji Coba Pembukaan Bioskop Geliatkan Kembali Industri Film
Foto: Kemenparekraf.go.id

Jakarta (4/10/2021): Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berharap uji coba pembukaan bioskop di sejumlah wilayah yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3 dapat menggeliatkan kembali roda perekonomian pelaku industri film tanah air.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga saat meninjau salah satu bioskop yaitu XXI PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (3/10/2021).

Menparekraf menjelaskan bahwa pelaku industri ekonomi kreatif khususnya perfilman mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Padahal selama ini perfilman menjadi subsektor yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.

“Mudah-mudahan uji coba pembukaan bioskop ini bisa membangkitkan kembali ekosistem bioskop dan film-film nasional,” katanya.

Penerapan protokol kesehatan di bioskop sesuai dengan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 telah dilakukan dengan baik. Menparekraf pun berkesempatan mencoba langsung dan mengamati alur protokol kesehatan yang telah diterapkan. Mulai dari scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi, menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bioskop. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan pengunjung diwajibkan memakai masker.

Semua protokol kesehatan ini dilakukan dengan physical distancing sesuai dengan sign yang telah disediakan. Para staf juga telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan sudah menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker, serta face shield.

Menparekraf Harapkan Uji Coba Pembukaan Bioskop Geliatkan Kembali Industri Film
Foto: Kemenparekraf.go.id

Untuk pengunjung yang diperkenankan masuk ke dalam bioskop adalah pengunjung yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin dan yang berusia 12 – 60 tahun. Kemudian, kapasitas seat bioskop hanya 50 persen, dan pengunjung pun tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama berada di area bioskop. Pengunjung juga dianjurkan membeli tiket terlebih dahulu secara online, untuk meminimalisasi sentuhan.

Baca Juga :  Menparekraf Luncurkan Panduan Pengembangan Desa Kreatif, Simbol Pemulihan Ekonomi

“Hari ini kita melihat sendiri bagaimana bioskop sudah mulai diujicobakan dengan protokol kesehatan serta aplikasi PeduliLindungi. Kita meyakini jika menerapkan protokol kesehatan tentunya bioskop ini semakin banyak yang dibuka. Untuk saat ini sudah ada 1,164 layar yang mulai dibuka dan uji coba ini akan kita lakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pelonggaran terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Salah satunya dengan membuka kembali bioskop yang izin operasionalnya ini sudah dimulai sejak 16 September 2021. Tentunya uji coba ini diiringi dengan tahapan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Apabila terdapat kebijakan yang bisa dilonggarkan, maka akan dipertimbangkan.

“Seperti refreshment ini juga kita akan evaluasi, seandainya memang sudah ada persetujuan dari Satgas Covid-19 dan teman-teman dari sisi kesehatan akan kita pertimbangkan untuk dievaluasi,” ujarnya.

Menparekraf Harapkan Uji Coba Pembukaan Bioskop Geliatkan Kembali Industri Film
Foto: Kemenparekraf.go.id

Kemenparekraf sendiri juga turut berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di masa pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dianggarkan sekitar Rp266 miliar.

Program PEN Film ini terbagi ke dalam tiga skema, yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi.

Skema promosi bertujuan untuk membantu mempromosikan film-film Indonesia terpilih yang akan tayang (film siap tayang). Skema promosi pada tahun ini diperuntukan untuk 40 film panjang/film layar lebar.

Kemudian, skema pembelian lisensi, untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Dan, skema produksi diperuntukan bagi komunitas film pendek atau dokumenter daerah.

Untuk skema promosi sendiri, sudah dibuka pendaftarannya mulai dari 1 – 10 Oktober 2021. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses penfilm.kemenparekraf.go.id. Sedangkan, skema pembelian lisensi dan skema produksi masih dalam tahap pembahasan.

“Harapannya adalah ini bisa menggerakkan sektor perfilman, dan membuka lapangan kerja kembali seluas-luasnya,” ujar Sandi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait