Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar Bahas Upaya Penguatan Perekonomian Daerah

Bagikan

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Webinar Bahas Upaya Penguatan Perekonomian Daerah

Jakarta (2/12/2023): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Webinar Series Keuda Update Seri ke-43 secara hybrid dari Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Webinar ini mengusung tema “Penguatan Perekonomian Daerah melalui Optimalisasi Peran dan Fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)”.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran TPAKD sekaligus menjadi momentum membahas program TPAKD tahun 2024.

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari acara Sertifikasi bagi Peningkatan Kapasitas Anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dilanjutkan dengan Capacity Building TPAKD,”ujarnya.

Maurits menyampaikan, Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai strategi nasional keuangan inklusif dan TPAKD. Langkah tersebut dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah (Pemda), khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Capacity Building ini agar dijadikan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dengan target pembangunan daerah, sehingga diharapkan TPAKD ke depan menjadi salah satu instrumen guna mencapai ekosistem perekonomian yang baik di daerah,” tegas Maurits.

Sejalan dengan itu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan inklusi keuangan di daerah serta pelaksanaan TPAKD, Maurits mendorong Pemda untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain itu, Maurits juga memacu Pemda untuk merealisasikan komitmen belanja penggunaan produk dalam negeri dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna mendukung peningkatan perekonomian di daerah.

Baca Juga :  BSKDN Siap Menjadi Mitra Kerja Pemprov Jabar, Wujudkan Ekosistem Riset dan Inovasi Berkualitas

“Diimbau kepada kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) dan para pemangku kepentingan dimohon agar, pertama segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Kedua, kata Maurits, perlu pula meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk. Caranya dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025. Ketiga, daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah.

Di akhir sambutannya, Maurits berharap Pemda lebih termotivasi dan siap mengimplementasikan program TPAKD lebih optimal. Sebab, kata Maurits, Rakornas TPAKD ini merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah.

“Harapan kami TPAKD ke depan sebagai salah satu instrumen dalam mencapai ekosistem perekonomian yang baik di daerah,” pungkas Maurits.

Sebagai informasi tambahan, hadir sebagai narasumber pada webinar ini yakni Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Asdep Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Deputy Director of Policy South East Asia Womans Word Banking.

Selain itu, hadir pula Ketua II Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran, perwakilan pejabat dari Bappenas, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan pimpinan OPD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait